
Informasi masyarakat melalui layanan GERMAS Toba Presisi kembali menjadi pintu masuk aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggerebek sebuah lokasi di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kamis sore, 15 Oktober 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IBS alias Bama dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU SELATAN — Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali dilakukan. Kali ini, informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan GERMAS Toba Presisi ditindaklanjuti aparat dengan mendatangi sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (15/10/2026) sore.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolda Sumatera Utara, Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba atau GERMAS TOBA. Dalam kegiatan itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria berinisial IBS alias Bama.
Dari lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menurut Wilson, laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Melalui program GERMAS TOBA, kami menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Wilson Panjaitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Petugas juga menemukan satu kaca pirek dengan berat bruto 1,35 gram, yang dilaporkan masih terdapat sisa yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu alat isap sabu atau bong serta dua buah mancis. Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria yang diamankan tersebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan berkaitan dengan dirinya.
Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau aktivitas peredaran narkotika lainnya di wilayah Labuhanbatu Selatan.
AKP Wilson Manahan Panjaitan menegaskan, jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan kerja kepolisian. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi yang akurat dan disampaikan melalui saluran resmi menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tempat tinggal kita tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi aparat dalam mendeteksi potensi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba diharapkan semakin kuat, sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang mencoba menjadikan wilayah Labuhanbatu Selatan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
IBS alias Bama kini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan status serta konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.(*)



























Discussion about this post