
1,61 GRAM SABU DAN PERALATAN ISAP DISITA, SOSOK “COY” MASIH DIBURU PETUGAS
Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU — Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan aparat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, digerebek tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat sore, 9 Oktober 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria diamankan, sementara petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan penggunaannya.

Operasi pemberantasan narkotika kembali menyasar sebuah lokasi di Lingkungan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, melakukan penggerebekan pada Jumat sore, 9 Oktober 2026.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Hasilnya, tiga pria diamankan. Mereka masing-masing berinisial PH Pane, 29 tahun; Spn, 48 tahun; dan IH, 31 tahun.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,61 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 1,43 gram yang ditemukan di dalam kaca pirex, serta 0,18 gram dalam plastik klip.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya alat isap sabu, dua buah mancis, serta skop yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang yang diduga sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Coy”, untuk kemudian digunakan bersama.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap sosok tersebut. Namun hingga penggerebekan berlangsung, “Coy” belum ditemukan dan keberadaannya masih dalam penyelidikan.

Tak hanya mengamankan orang dan barang bukti, dalam kegiatan Grebek Sarang Narkoba atau GSN ini, tim gabungan juga membakar pondok, terpal, serta bangunan yang disebut digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Ketiga pria yang diamankan berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika atau P4GN, sekaligus merespons informasi masyarakat yang dinilai penting dalam mengungkap dugaan aktivitas narkotika di lingkungan permukiman.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran ketiga pria yang diamankan serta menelusuri keberadaan sosok yang disebut dengan panggilan “Coy”.
Proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan status serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(*)



























Discussion about this post