
Warga Klaim Kampung Transmigrasi Sejak 1956, HGU PTPN IV Dipersoalkan hingga Kasasi MA
Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU — Sengketa agraria antara masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung dengan PTPN IV Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak krusial. Persoalan yang berakar pada sejarah perkampungan transmigrasi sejak 1956 itu kini berlanjut dalam proses hukum, sementara masyarakat masih memperjuangkan kepastian atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.
Persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut batas bidang tanah, tetapi juga berkaitan dengan sejarah permukiman, penguasaan fisik lahan, dokumen administrasi pertanahan, serta hubungan hukum antara HGU yang disebut diterbitkan pada 2005 dan dokumen lama tahun 1980 yang menurut keterangan masyarakat kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026.
Kepala Desa Babussalam, Tasam, Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, dan kuasa hukum masyarakat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan pandangan yang sejalan mengenai pentingnya penelusuran riwayat tanah dan pemeriksaan seluruh dokumen resmi yang berkaitan dengan objek sengketa.
Masyarakat berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak hanya melihat dokumen secara terpisah, tetapi juga mempertimbangkan sejarah perkampungan, batas-batas tanah, serta rangkaian administrasi pertanahan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Kepala Desa Babussalam, Tasam, menerangkan bahwa berdasarkan sejarah yang diketahui masyarakat, kawasan Leuweung Hideung dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa.
Seiring waktu, kawasan tersebut berkembang menjadi permukiman. Warga membangun kehidupan, mengelola lahan, dan mengembangkan lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi sarana pendukung, termasuk DKT dan jaringan listrik PLN.
Bagi masyarakat, keberadaan permukiman dan aktivitas pengelolaan lahan selama bertahun-tahun merupakan bagian penting dari riwayat kawasan yang kini disengketakan.
Tasam juga menyebut masyarakat kembali mengambil alih penguasaan lahan pada 2009, setelah sebelumnya terdapat persoalan dengan pihak perkebunan.
Pemerintah desa, menurut Tasam, telah membantu warga menempuh jalur administrasi pertanahan. Langkah tersebut antara lain melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan keterangan dan dokumen yang tersedia, serta pengajuan permohonan sertifikat kepada Kantor Pertanahan.
“Tanah ini memiliki sejarah panjang sebagai kawasan permukiman masyarakat transmigrasi dari Jawa. Masyarakat telah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut. Pemerintah desa juga telah menerbitkan SKT dan membantu mengajukan permohonan sertifikat ke BPN agar warga memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok keterangan Tasam.
Ia berharap instansi pertanahan menelusuri sejarah tanah, memeriksa batas-batas bidang, memverifikasi dokumen warga, serta menjelaskan status HGU yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian sengketa perlu memberikan kejelasan hukum dengan tetap memperhatikan riwayat permukiman dan proses administrasi yang telah ditempuh masyarakat.
Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, menegaskan bahwa masyarakat memiliki sejarah panjang di kawasan tersebut. Menurutnya, warga bukan baru menempati tanah itu, melainkan telah membangun kehidupan dan mengelola lahan selama bertahun-tahun.
Nurasidik juga menyebut masyarakat kembali menguasai lahan pada 2009. Dalam memperjuangkan status tanah, kelompok tani memberikan perhatian khusus terhadap dokumen pertanahan tahun 2005 yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan pengecualian kawasan perkampungan dari areal HGU atau enclave.
Klaim mengenai enclave tersebut menjadi salah satu titik penting dalam sengketa.
Sebab, untuk memastikan apakah bidang yang dipersoalkan benar berada di luar areal HGU, diperlukan pemeriksaan terhadap keputusan resmi, peta lampiran, batas koordinat, dan kesesuaian objek tanah yang menjadi perkara.
“Kami meminta agar sejarah perkampungan sejak transmigrasi, penguasaan tanah oleh masyarakat, dan dokumen pertanahan yang ada diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang bidang tanah kami telah dikeluarkan dari HGU, kami meminta agar batas dan statusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi,” demikian pokok pernyataan Nurasidik.
Kelompok tani menilai, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengacu pada satu dokumen tanpa melihat keseluruhan riwayat pertanahan.
Keputusan pemberian atau pembaruan hak, peta bidang, dokumen yang dimiliki warga, serta kondisi penguasaan fisik tanah perlu diperiksa secara bersamaan agar kedudukan hukum setiap pihak dapat dinilai secara objektif.
Di balik proses hukum tersebut, warga berharap tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka memperoleh kejelasan status. Bagi masyarakat, kepastian hukum bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan keluarga dan lingkungan permukiman yang telah berkembang selama puluhan tahun.
Salah satu persoalan utama dalam sengketa Leuweung Hideung adalah hubungan hukum antara HGU yang disebut diterbitkan pada 2005 dan dokumen tahun 1980 yang menurut keterangan masyarakat kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026.
Masyarakat menyatakan HGU tahun 2005 masih berlaku hingga 2040. Mereka juga berpendapat bahwa sebagian kawasan perkampungan telah dikeluarkan dari areal HGU melalui mekanisme enclave.
Namun, klaim tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen asli dan peta resmi untuk memastikan apakah bidang tanah yang menjadi objek gugatan memang termasuk kawasan yang dikecualikan dari HGU.
Pada saat yang sama, masyarakat mempersoalkan dokumen tahun 1980 yang disebut kembali diproses pada Februari 2026 dan dikaitkan dengan permohonan HGU PTPN III.
Perbedaan tahun penerbitan dokumen tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan dari instansi berwenang.
Apa bentuk dan kedudukan hukum dokumen tahun 1980 tersebut? Apakah berupa permohonan, keputusan pemberian hak, atau dokumen administrasi lainnya? Apakah dokumen itu masih berlaku, pernah diubah, dicabut, atau digantikan oleh keputusan yang terbit kemudian? Lalu, apa dasar dan akibat hukum pemrosesannya pada Februari 2026?
Pertanyaan berikutnya menyangkut HGU tahun 2005. Keputusan asli, jangka waktu hak, peta lampiran, serta setiap perubahan yang pernah dilakukan perlu diperiksa untuk memastikan batas dan status hukum bidang tanah yang disengketakan.
Jika dokumen resmi membuktikan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara memang berada di luar batas HGU yang berlaku, fakta tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pengujian dasar klaim atas tanah. Sebaliknya, jika terdapat dokumen lain yang menjadi dasar klaim perusahaan, dokumen tersebut juga harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, persoalan ini membutuhkan verifikasi administratif dan hukum secara menyeluruh, bukan sekadar penafsiran terhadap perbedaan tahun dokumen.
Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai riwayat pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Menurut Beriman, hubungan antara dokumen tahun 1980, HGU yang disebut diterbitkan pada 2005, dan dokumen yang dikatakan kembali diproses pada Februari 2026 perlu dijelaskan berdasarkan bukti resmi.
“Pertanyaan kami, apa dasar hukum SK tahun 1980 itu kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026, sementara sudah ada HGU baru tahun 2005 yang menurut keterangan dan dokumen yang kami miliki masih berlaku hingga 2040? Terlebih, masyarakat menyatakan bahwa kawasan perkampungan telah dikeluarkan dari areal HGU. Karena itu, status objek tanah harus diperiksa berdasarkan keputusan dan peta resmi pertanahan,” demikian pokok pandangan hukum Beriman.
Ia menegaskan bahwa jika terdapat keputusan resmi yang mengecualikan bidang tanah tertentu dari HGU, dokumen tersebut harus diuji kesesuaiannya dengan lokasi dan objek yang disengketakan.
Demikian pula, status hukum dokumen tahun 1980 perlu ditelusuri melalui dokumen asli, riwayat administrasi, kewenangan pejabat penerbit, serta hubungan hukumnya dengan keputusan pertanahan yang terbit kemudian.
Menurut Beriman, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen semata.
Hal yang juga harus dipastikan adalah apakah dokumen tersebut secara hukum berkaitan langsung dengan bidang tanah yang menjadi objek gugatan.
“Yang harus dibuka secara terang adalah riwayat dokumen, batas HGU, dan dasar hukum klaim atas objek sengketa. Jangan sampai masyarakat menghadapi ketidakpastian karena terdapat dokumen yang belum dijelaskan hubungan hukumnya. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan bukti,” demikian inti pandangan kuasa hukum.
Beriman juga menyampaikan bahwa sejarah penguasaan fisik tanah, keberadaan permukiman, dan SKT yang diterbitkan pemerintah desa perlu dinilai bersama alat bukti lainnya.
Ia mengakui bahwa SKT tidak otomatis menggantikan sertifikat hak atas tanah. Namun, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk menelusuri riwayat penguasaan dan keadaan objek yang disengketakan, sesuai penilaian hukum terhadap keseluruhan bukti.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, gugatan terhadap masyarakat diajukan pada April 2026. Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkembangan ini menjadi babak penting bagi masyarakat yang berharap riwayat permukiman, dokumen HGU, peta enclave, SKT, serta bukti penguasaan tanah dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses tersebut, penentuan kedudukan hukum para pihak perlu mengacu pada dokumen yang sah, kesesuaian objek gugatan dengan batas hak atas tanah, serta fakta dan alat bukti yang tercatat dalam berkas perkara.
Masyarakat melalui kuasa hukumnya berharap proses peradilan dapat memberikan kejelasan mengenai status objek sengketa dan dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.
Meski demikian, karena perkara disebut masih berjalan, belum dapat ditarik kesimpulan akhir mengenai siapa yang memiliki hak atas bidang tanah tersebut. Penilaian terhadap bukti dan putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan resmi dari PTPN IV Kebun Marbau Selatan mengenai dasar klaim perusahaan, status HGU, dan tanggapan terhadap pernyataan masyarakat juga perlu diperoleh. Demikian pula, status tahapan kasasi perlu dipastikan melalui informasi resmi pengadilan.
Di tengah berjalannya proses hukum, masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung menyatakan telah menempuh jalur administrasi untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.
Pemerintah Desa Babussalam disebut telah menerbitkan SKT dan membantu pengajuan permohonan sertifikat kepada Kantor Pertanahan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, masyarakat masih menantikan penyelesaian permohonan tersebut.
Warga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai status bidang tanah, riwayat penerbitan HGU, peta batas, dokumen yang berkaitan dengan enclave, serta perkembangan permohonan sertifikat masyarakat.
Mereka juga meminta agar dokumen tahun 2005 dan tahun 1980 diperiksa secara transparan sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai bidang tanah yang disengketakan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup pencocokan dokumen, pengukuran atau verifikasi batas jika diperlukan, serta penelusuran riwayat administrasi pertanahan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Langkah itu penting bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi perusahaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap kepastian status tanah.
Penyelesaian yang terbuka dan berbasis bukti diharapkan dapat memperjelas kedudukan hukum setiap pihak sekaligus mencegah sengketa berkepanjangan.
Sengketa Leuweung Hideung kini mempertemukan dua persoalan mendasar: sejarah penguasaan dan kehidupan masyarakat di suatu kawasan, serta kepastian hukum atas hak dan batas tanah berdasarkan dokumen resmi.
Bagi warga, sejarah perkampungan sejak 1956, pengelolaan lahan, keberadaan fasilitas permukiman, dan upaya mengurus sertifikat merupakan bagian dari perjuangan memperoleh pengakuan dan kejelasan status tanah.
Sementara itu, penentuan hak atas objek sengketa tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan bukti yang sah, termasuk keputusan HGU, peta batas, riwayat administrasi, serta fakta yang diajukan dalam proses peradilan.
Karena itu, pertanyaan mengenai HGU tahun 2005, klaim enclave, dan dokumen tahun 1980 yang disebut kembali diproses pada Februari 2026 perlu dijawab berdasarkan data resmi, bukan asumsi.
Masyarakat berharap instansi pertanahan dan lembaga peradilan dapat memberikan kejelasan sesuai kewenangan masing-masing. Di tengah ketidakpastian yang mereka hadapi, satu hal yang menjadi harapan warga adalah agar persoalan tanah tersebut memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Sebab, di balik dokumen, peta, dan proses persidangan, terdapat kehidupan masyarakat yang telah tumbuh selama puluhan tahun dan kini menanti kepastian mengenai tanah yang mereka tempati.(#)



























Discussion about this post