
Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara atau APEMPEMUS menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah massa mengungkap 41 dugaan perbuatan melawan hukum dan persoalan tata kelola di lingkungan PTPN Group, mulai dari dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, persoalan aset, pengadaan, hingga dugaan permainan vendor. Massa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut bertanggung jawab.
Oleh Budiman Manik
JAKARTA — Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara atau APEMPEMUS menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang menurut massa berkaitan dengan dugaan penyimpangan, korupsi, pengelolaan aset serta tata kelola di lingkungan perusahaan perkebunan negara.
Situasi sempat memanas ketika massa berupaya memasuki kawasan gedung dan terlibat aksi dorong-dorongan dengan petugas keamanan. Massa kemudian digiring keluar dari area gedung.
Dalam situasi tersebut, Ketua APEMPEMUS, Iqbal, SH, melontarkan pernyataan keras terhadap Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, yang disebutnya dengan istilah “tak bermoral”.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari kritik massa terhadap kepemimpinan dan pengelolaan perusahaan. Namun, berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Massa juga membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar dugaan persoalan di lingkungan PTPN Group segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Gedung Agro Plaza dipilih sebagai lokasi aksi karena menjadi salah satu pusat perkantoran entitas di lingkungan PTPN Group. PTPN III (Persero) atau Holding Perkebunan Nusantara berkantor di lantai 15, PTPN I di lantai 14, sementara PTPN IV berada di lantai 8.
Dalam tuntutannya, APEMPEMUS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Kejaksaan Agung mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang sebelumnya telah mereka laporkan.
Massa meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan persoalan tersebut.
Salah satu tuntutan utama bahkan meminta Direktur Utama Holding PTPN III mencopot Jatmiko Krisna Santosa dari jabatannya sebagai Direktur Utama PTPN IV PalmCo.
APEMPEMUS juga mendesak Presiden Prabowo Subianto, Danantara dan Badan Pengelola atau BP BUMN mengambil langkah terhadap sejumlah pejabat yang menurut massa dinilai lalai dalam pengelolaan serta pengamanan aset negara.
Selain itu, massa meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset, gratifikasi dan suap.
Dugaan lainnya yang disorot mencakup persoalan vendor, dugaan mark-up, hingga dugaan pengaturan pemenang tender.
Massa turut menyoroti dugaan hilangnya aset bernilai miliaran rupiah milik PTPN I Regional I yang disebut dikelola melalui kerja sama dengan PT LNK.
Sorotan APEMPEMUS tidak berhenti pada aksi demonstrasi di Jakarta. Sebelumnya, kelompok tersebut mengaku telah menyampaikan laporan mengenai 41 dugaan perbuatan melawan hukum dan persoalan tata kelola di lingkungan PTPN IV kepada KPK.
Dugaan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan penyimpangan dana dan potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan aset, dugaan penggelapan, gratifikasi serta suap.
Massa juga menyoroti dugaan monopoli vendor dalam proyek peremajaan atau replanting kelapa sawit tahun anggaran 2026.
Selain itu, mereka menduga adanya penggunaan data atau identitas fiktif dalam program kemitraan kebun plasma.
Persoalan lain yang disampaikan mencakup dugaan pencairan dana Corporate Social Responsibility atau CSR secara tunai, dugaan manipulasi instrumen pembayaran, penjualan pupuk perusahaan secara ilegal, serta dugaan ketidaksesuaian anggaran pemeliharaan dan pemangkasan tanaman kelapa sawit dengan realisasi di lapangan.
APEMPEMUS meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Jatmiko Krisna Santosa guna dimintai keterangan mengenai proses pengambilan keputusan serta tanggung jawab strukturalnya.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah proyek peremajaan atau replanting kelapa sawit tahun anggaran 2026. APEMPEMUS menyebut terdapat indikasi pengaturan sepihak atau monopoli vendor dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mereka juga menyoroti dugaan manipulasi data atau penggunaan identitas fiktif dalam penyaluran maupun pengelolaan program kemitraan kebun plasma.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan, verifikasi dokumen, serta pembuktian oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Massa juga mempertanyakan dugaan penyerahan atau pencairan dana CSR secara tunai yang menurut mereka berpotensi bertentangan dengan prosedur pengelolaan keuangan.
Selain itu, terdapat dugaan manipulasi instrumen pembayaran atau cek keuangan oleh oknum internal di lingkungan perusahaan.
Tudingan tersebut menjadi bagian dari laporan yang menurut APEMPEMUS telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Dalam aksi tersebut, APEMPEMUS turut mengangkat dugaan persoalan aset perusahaan. Massa menyebut adanya dugaan kebocoran aset dan penjualan pupuk milik perusahaan secara ilegal di tengah area perkebunan kepada masyarakat umum.
Salah satu lokasi yang disorot adalah Kebun Marihat. Dugaan tersebut, menurut massa, disebut melibatkan oknum mandor. Selain persoalan pupuk, massa juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian pencatatan biaya pemeliharaan dan pemangkasan atau pruning tanaman kelapa sawit dengan kondisi fisik di lapangan.
Rangkaian aksi dan tuntutan tersebut berawal dari laporan yang menurut APEMPEMUS disampaikan kepada KPK pada akhir September 2026.
Laporan itu memuat 41 dugaan pelanggaran yang mereka nilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lembaga penegak hukum.
Pada 2 Oktober 2026, APEMPEMUS kembali mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang mereka soroti, mulai dari dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan hingga persoalan pengadaan.
Puncaknya terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, ketika puluhan massa turun langsung ke depan Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan melalui pengeras suara, massa secara khusus mendesak pencopotan Jatmiko Krisna Santosa dari jabatan Direktur Utama PTPN IV PalmCo.
Mereka juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Di tengah kerasnya tuntutan massa, penting ditegaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan APEMPEMUS tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Kebenaran mengenai setiap laporan dan tudingan tersebut membutuhkan proses pemeriksaan, verifikasi bukti, serta penanganan oleh lembaga berwenang.
Hingga aksi berlangsung, Jatmiko Krisna Santosa masih tercatat sebagai Direktur Utama PTPN IV PalmCo. Belum terdapat informasi resmi mengenai pencopotan dirinya dari jabatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jatmiko Krisna Santosa maupun manajemen PTPN IV PalmCo mengenai tuntutan dan berbagai dugaan yang disampaikan APEMPEMUS.
Karena itu, proses hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang menjadi penting untuk menguji setiap laporan secara objektif.
Prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kini, sorotan publik tertuju pada sejauh mana laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan apakah dugaan-dugaan yang disampaikan massa benar-benar akan berujung pada proses pemeriksaan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut.(*)



























Discussion about this post