
Asap kebakaran hutan dan lahan mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pematangsiantar. Konsentrasi partikulat halus PM2,5 yang terpantau mencapai 115 hingga 145 mikrogram per meter kubik pada Rabu, 14 Oktober 2026 dini hari, berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat asma, penyakit paru, dan penyakit jantung.
PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 007/400.7.23/3046/X-2026 tertanggal 14 Oktober 2026, menyusul kondisi kualitas udara yang perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan informasi pemantauan BMKG Sumatera Utara yang tercantum dalam surat edaran tersebut, pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 00.00 hingga 05.00 WIB, konsentrasi partikulat halus PM2,5 berada pada kisaran 115–145 µg/m³.
Angka tersebut berada dalam kategori tidak sehat, sehingga masyarakat diminta tidak mengabaikan kondisi kualitas udara, khususnya ketika aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari.
Paparan partikulat halus dapat memberikan dampak terhadap kesehatan. Kelompok masyarakat yang dinilai lebih rentan antara lain anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita asma, penyakit paru, dan penyakit jantung.
Karena itu, masyarakat diimbau secara aktif memantau perkembangan kualitas udara melalui sumber-sumber resmi. Ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat, masyarakat dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker yang sesuai apabila harus tetap beraktivitas di luar rumah.
Selain itu, masyarakat juga diminta memperbanyak konsumsi air putih dan menjaga kondisi tubuh agar tetap prima.
Bukan hanya kesehatan yang menjadi perhatian. Kabut asap juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan karena dapat menurunkan jarak pandang. Para pengendara diingatkan meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan bila kondisi jarak pandang terganggu, serta memperhatikan keselamatan selama perjalanan.
Di sektor pendidikan, sekolah diharapkan mempertimbangkan penyesuaian kegiatan yang dilaksanakan di luar ruangan apabila kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko paparan asap dan partikulat terhadap peserta didik, terutama anak-anak yang termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam kondisi kualitas udara buruk.
Sementara itu, seluruh Puskesmas di wilayah Kota Pematangsiantar diminta meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap kemungkinan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, asma, serta gangguan pernapasan lainnya.
Masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan berat juga diimbau tidak menunda mendapatkan pertolongan medis dan segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa menjaga kualitas udara bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat.
Warga diminta tidak membakar sampah maupun lahan terbuka, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Di tengah ancaman asap dan memburuknya kualitas udara, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi kesehatan bersama.
Sebab, udara bersih bukan sekadar kebutuhan, tetapi merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman.(*)



























Discussion about this post