Setelah bertahun-tahun menjadi tuntutan masyarakat di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU), perjuangan mendapatkan hak kebun plasma akhirnya memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Batu Bara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan sebagai langkah strategis untuk mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma bagi masyarakat, yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
Oleh Suyanto
BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Batu Bara, Selasa (9/6/2026). Pembentukan pansus tersebut menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat sekitar kawasan perkebunan untuk memperoleh hak plasma yang selama ini terus diperjuangkan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Safii, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial serta dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Renold Asmara. Sidang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Rodial dan diikuti 23 anggota dewan, sehingga memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.
Pembentukan Pansus Plasma merupakan tindak lanjut dari hasil rapat DPRD pada 4 Juni 2026 dan menjadi respons atas aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan di Kabupaten Batu Bara.
Juru Bicara Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, menjelaskan bahwa pembentukan pansus dilatarbelakangi perlunya pengkajian sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan lahan plasma bagi masyarakat.
Menurutnya, hasil pembahasan bersama seluruh fraksi DPRD menunjukkan masih adanya kesenjangan ekonomi di sejumlah wilayah yang berbatasan dengan kawasan perkebunan. Karena itu, program plasma dinilai sebagai instrumen penting dalam mendorong pemerataan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Darius menegaskan bahwa penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah bentuk bantuan atau kemurahan hati perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
“Plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan sekadar syarat administrasi perizinan, tetapi bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi yang mengatur kewajiban plasma memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkaitan dengan hak atas tanah yang dimiliki.
Lebih jauh, Darius menilai keberadaan program plasma memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dukungan politik dari seluruh unsur DPRD diperlukan agar perjuangan pemenuhan hak plasma dapat berjalan secara maksimal.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara secara resmi merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus Plasma Perkebunan sebagai langkah strategis untuk mengawal pelaksanaan hak masyarakat serta mendorong terwujudnya pemerataan kesejahteraan di Kabupaten Batu Bara.
Pembentukan Pansus Plasma tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga berharap keberadaan pansus tidak hanya berhenti pada pembahasan di tingkat legislatif, tetapi mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan plasma yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat di sekitar kawasan HGU.
Dengan terbentuknya Pansus Plasma Perkebunan, harapan baru pun muncul. Masyarakat menanti sejauh mana langkah politik DPRD Batu Bara mampu memastikan hak plasma benar-benar terwujud dan menghadirkan keadilan ekonomi bagi warga yang hidup berdampingan dengan kawasan perkebunan selama puluhan tahun.(*)



























Discussion about this post