Setelah bertahun-tahun menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas, DPRD Kabupaten Batu Bara akhirnya mengambil langkah yang dinilai paling berani dengan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma HGU Perkebunan. Pembentukan Pansus yang ditetapkan pada 9 Juni 2026 itu lahir dari derasnya tuntutan masyarakat agar keberadaan dan pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Batu Bara diteliti secara menyeluruh.
Oleh Irwansyah Nasution
BARU BARA – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma HGU Perkebunan oleh DPRD Kabupaten Batu Bara menjadi momentum penting dalam sejarah penyelesaian persoalan agraria di daerah tersebut. Setelah resmi ditetapkan pada 9 Juni 2026, Pansus akan bekerja selama dua bulan ke depan untuk menelusuri berbagai persoalan terkait pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara.
Langkah DPRD Batu Bara tersebut mendapat perhatian luas masyarakat. Sebab, selama ini perusahaan-perusahaan pemegang HGU kerap dipersepsikan sebagai pihak yang sulit disentuh dan persoalan plasma dianggap sebagai masalah yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Bagi masyarakat Batu Bara, kehadiran Pansus Plasma menjadi instrumen penting untuk membedah persoalan strategis yang selama ini dinilai tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme rapat biasa. Isu plasma yang diduga menyimpan berbagai penyimpangan dipandang memiliki dampak langsung terhadap hak-hak masyarakat sekitar perkebunan serta menyangkut kepentingan banyak orang.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus memiliki kewenangan yang kuat sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPRD. Pansus dapat memanggil berbagai pihak yang dianggap perlu, termasuk perusahaan-perusahaan perkebunan pemegang HGU, guna memperoleh penjelasan dan mendudukkan persoalan plasma secara terbuka dan komprehensif.
Pembentukan Pansus ini juga dinilai berhasil mengonsolidasikan aspirasi berbagai elemen masyarakat Batu Bara dalam satu kepentingan bersama, yakni penyelesaian persoalan tanah dan hak masyarakat melalui skema plasma. Langkah tersebut bahkan disebut-sebut sebagai salah satu terobosan penting sejak Kabupaten Batu Bara berdiri sebagai daerah otonom.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap efektivitas kerja Pansus, khususnya dalam menguji kepatuhan perusahaan-perusahaan pemegang HGU yang diperkirakan menguasai lahan antara 50 ribu hingga 60 ribu hektare di Kabupaten Batu Bara terhadap ketentuan mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah kewajiban tersebut telah dijalankan oleh seluruh perusahaan penerima HGU di Batu Bara, di mana lokasi kebun plasma tersebut berada, serta apakah pengelolaannya benar-benar dilakukan melalui koperasi atau badan usaha milik masyarakat.
Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan juga mengatur adanya sanksi terhadap pemegang HGU yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk kemungkinan pencabutan sebagian atau seluruh hak atas lahan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dan diperkuat melalui Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Karena itu, pembentukan Pansus Plasma oleh DPRD Batu Bara dipandang sebagai langkah berani yang patut diapresiasi. Meskipun hasil akhirnya masih menunggu proses dan pembahasan lebih lanjut, setidaknya masyarakat bersama lembaga perwakilannya telah memulai upaya untuk mengidentifikasi, mengurai, dan mencari akar persoalan konflik pertanahan yang selama ini membayangi hubungan antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU.
Jika mampu menghasilkan rekomendasi yang konkret dan berpihak pada kepentingan masyarakat, langkah DPRD Batu Bara ini berpotensi menjadi model penyelesaian konflik agraria dan persoalan plasma di daerah-daerah lain di kawasan Sumatera Pantai Timur.(*)
Discussion about this post