Pengamanan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung memicu gelombang tuntutan dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi. Organisasi bantuan hukum tersebut mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, hingga mengevaluasi sejumlah perkara yang dinilai tidak berjalan semestinya selama kepemimpinan keduanya.
Oleh Budiman Manik
SERDANG BEDAGAI – Menyusul diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat, 5 Juni 2026, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi menyampaikan lima poin sikap resmi yang meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, Dedi Suheri, S.H., bersama Sekretaris Jenderal Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung dalam melakukan pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut.
Menurut mereka, langkah itu menunjukkan mekanisme pengawasan internal kejaksaan dapat berjalan objektif terhadap aparatnya sendiri.
Namun, PBH PERADI menilai pengamanan tersebut harus diikuti dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Mereka mendesak Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terbuka, mempublikasikan hasil pemeriksaan melalui situs resmi, serta menjadikan perkara tersebut sebagai materi pelatihan integritas bagi seluruh jaksa di Indonesia.
Selain itu, organisasi bantuan hukum tersebut meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh laporan pengaduan masyarakat dan perkara tindak pidana korupsi yang masuk selama masa kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun di Kejari Serdang Bedagai.
PBH PERADI juga meminta pejabat pelaksana tugas Kajari Serdang Bedagai yang baru membuka kembali laporan pengaduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti dan menyampaikan hasil evaluasi kepada publik dalam waktu 30 hari.
Dalam pernyataannya, PBH PERADI turut menyoroti perkara Selamet, pelaku UMKM opak ubi yang sebelumnya diproses hukum terkait kredit Bank Sumut Cabang Sei Rampah. Mereka menilai terdapat dugaan penegakan hukum yang tidak seimbang karena pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses kredit tersebut, seperti notaris atau PPAT, Kantor Jasa Penilai Publik, serta pejabat Bank Sumut di tingkat pusat, disebut belum pernah dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas dasar itu, PBH PERADI meminta Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut, sekaligus membuka kemungkinan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan.
PBH PERADI juga mendesak agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka penanganannya tidak berhenti pada sanksi disiplin semata, melainkan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka turut meminta pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan, perlindungan terhadap saksi dan pelapor, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan.
Organisasi tersebut mengingatkan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang pernah menyatakan bahwa jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. PBH PERADI menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, hingga KPK apabila proses penanganan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pernyataan resmi ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dimaknai sebagai bentuk pembuktian hukum sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.(*)



























Discussion about this post