Oleh Nico
PEMATANGSIANTAR – Syaiful Rizal, SSTP, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan di sejumlah media elektronik dan cetak yang menyebut adanya dugaan rekayasa hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).Ditemui di dekat Kantor Disdukcapil, Kamis (30/4/2026),
Melalui klarifikasi resminya, ia menegaskan bahwa perubahan nilai kinerja yang dipersoalkan publik sepenuhnya merupakan mekanisme legal yang diatur dalam regulasi kepegawaian, bukan tindakan transaksional maupun pemalsuan.
Dijelaskan Syaiful, perubahan nilai dari “Kurang” menjadi “Baik” adalah hasil dari pengajuan keberatan resmi melalui sistem e-kinerja. Adapun kronologi transparan berdasarkan rekam sistem adalah sebagai berikut: Pada 14 Januari 2026 pukul 22.38 WIB, ia mengajukan keberatan secara mandiri karena menilai penilaian awal tidak objektif dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2026 pukul 15.42 WIB, Atasan Pejabat Penilai mulai melakukan pemeriksaan terhadap substansi keberatan tersebut. Puncaknya, pada 22 Januari 2026 pukul 15.15 WIB, setelah melalui proses verifikasi, keberatan itu diklaim dan diproses sesuai ketentuan hingga akhirnya menghasilkan nilai akhir yang objektif.
“Semua terekam dalam sistem. Ini adalah hak setiap ASN jika merasa penilaian kinerja tidak mencerminkan fakta integritas dan dedikasi yang diberikan. Jadi, tidak ada ruang untuk rekayasa karena sistem memiliki jejak digital yang valid,” ujar Syaiful Rizal memberikan penegasan.
Secara administratif, lanjutnya, prosedur keberatan atas penilaian kinerja ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang kini telah terintegrasi dalam PP No. 94 Tahun 2021.
Mekanisme ini memang disediakan negara untuk menjamin objektivitas penilaian dan menghindari subjektivitas personal.
Dalam klarifikasinya, Syaiful juga menyoroti tersebarnya tangkapan layar data internal kepegawaian ke ruang publik. Ia menyayangkan tindakan pihak-pihak yang membangun narasi negatif dari data tersebut.
“Penyebarluasan informasi pribadi pegawai tanpa izin, apalagi dibumbui dengan fitnah, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran “UU ITE” serta melanggar etika komunikasi publik. Saya menduga ada oknum yang mencoba mencemarkan nama baik saya dengan data yang dipelintir,” tegasnya.
Di balik kontroversi ini, Syaiful melihat adanya indikasi kuat upaya pembunuhan karakter (character assassination). Pasalnya, isu ini mencuat secara masif bertepatan dengan keikutsertaannya dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kota Pematangsiantar.
“Sebagai seorang birokrat yang besar dari jalur pendidikan kepamongprajaan (SSTP), saya sangat menghargai meritokrasi. Sangat disayangkan jika proses lelang jabatan yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan kompetensi, justru dikotori dengan penyebaran informasi yang menyesatkan,” tambahnya.
Di akhir klarifikasinya, Syaiful Rizal mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk lebih bijak dalam mencerna informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menyatakan akan tetap fokus mengikuti proses seleksi demi memberikan pengabdian terbaik bagi kota.



























Discussion about this post