Oleh Niko
SIANTAR – Di tengah ketidakpastian status lahan dan ancaman biaya ganti rugi puluhan miliar rupiah, harapan baru menyala bagi ratusan siswa SMAN 5 Pematangsiantar. Kamis (16/04/2026), Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi turun langsung ke sekolah tersebut, memastikan masa depan pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus membuka opsi relokasi sebagai solusi paling realistis atas sengketa yang telah berlangsung hampir dua dekade.
Kunjungan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi ke SMAN 5 Pematangsiantar di Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, bukan sekadar agenda seremonial. Kehadiran keduanya menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menyikapi persoalan pelik yang membelit sekolah tersebut: sengketa lahan berkepanjangan.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga, Kepala Cabang Disdik Wilayah VI August Sinaga, unsur DPRD Sumut Komisi E, Sekda Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, serta jajaran OPD dan pihak sekolah.
Sebelum berdiskusi, rombongan meninjau langsung kondisi sekolah dan menyapa para guru serta siswa. Dalam suasana yang hangat namun sarat keprihatinan, Gubernur Bobby dan Wali Kota Wesly juga berdialog mengenai proses belajar mengajar, termasuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan di sekolah tersebut.
Di hadapan para siswa, Bobby secara terbuka mengungkap fakta yang selama ini menjadi beban tersembunyi: lahan dan bangunan sekolah bukan milik pemerintah, melainkan milik pihak swasta. Pernyataan itu langsung mendapat respons spontan dari para siswa ketika Bobby menyampaikan rencana perbaikan sekolah.
“Setuju, Pak!” jawab siswa serempak, menandakan mereka tidak asing dengan persoalan yang sedang dihadapi sekolahnya.
Kepala SMAN 5 Pematangsiantar Rahmat Nasution sebelumnya menjelaskan, selama ini status lahan sekolah hanya pinjam pakai. Sengketa dengan PT Detis Sari Indah (DSI) telah mencapai putusan Mahkamah Agung yang menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah lahan. Saat ini, proses peninjauan kembali masih berlangsung.
Tak hanya itu, dalam putusan tersebut, pihak sekolah juga dibebankan kewajiban ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar, ditambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar—angka fantastis yang menjadi beban berat bagi pemerintah.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Bobby menegaskan relokasi menjadi opsi paling masuk akal. “Relokasi lebih efektif dan efisien. Selain itu, lokasi sekolah saat ini terlalu dekat dengan jalan raya dan rawan banjir,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak sekolah dan Pemerintah Kota Pematangsiantar kini bergerak cepat mencari lahan baru yang memenuhi kriteria, seperti luas minimal setara 1,1 hektare, jarak yang tidak terlalu jauh, serta kondisi yang lebih aman.
Bobby menargetkan dalam waktu satu minggu lokasi baru sudah dapat diidentifikasi. “Kita tidak ingin anak-anak terganggu proses belajarnya. Mereka tidak seharusnya ikut memikirkan sengketa ini,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan DPRD Sumut, khususnya Komisi E, yang aktif memberikan masukan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, sektor pendidikan merupakan prioritas utama pemerintah provinsi.
“Selama ini fasilitas tidak bisa diperbaiki bukan karena tidak ada dana, tetapi karena status kepemilikan lahan yang belum jelas,” jelas Bobby.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengakui keterbatasan aset lahan milik pemerintah kota untuk relokasi.
“Saat ini belum ada lahan luas yang bisa digunakan, kecuali di Kelurahan Gurilla yang diperuntukkan untuk TPA. Kami akan melakukan identifikasi dan ikut dalam tim pengadaan,” ujarnya.
Wesly menambahkan, Pemko Pematangsiantar siap berkolaborasi dengan Pemprov Sumut, termasuk dalam pembahasan anggaran.
Di sisi lain, Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga menegaskan bahwa selama hampir 19 tahun, SMAN 5 tidak mendapatkan pembangunan optimal akibat persoalan aset.
“Pertemuan ini untuk mencari solusi konkret demi kemajuan sekolah,” katanya.
Dukungan juga datang dari DPRD Sumut. Anggota Komisi E, Subandi dan Ikhwan Ritonga, berharap persoalan ini segera tuntas agar siswa dapat belajar dengan nyaman tanpa dihantui ketidakpastian.
Di tengah kompleksitas persoalan hukum dan keterbatasan aset, satu hal yang tetap menjadi fokus utama: masa depan pendidikan para siswa. Harapan mereka kini bergantung pada langkah cepat dan tepat pemerintah dalam menghadirkan solusi nyata.(*)



























Discussion about this post