Oleh Kemas Edy Junaidi
SIANTAR – Suasana Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD, Kota Pematangsiantar berubah haru dan tegang. Satu per satu tenaga medis, mayoritas kaum ibu, tak kuasa menahan emosi saat mengungkap dugaan intimidasi hingga pungutan liar yang mereka alami di tempat kerja sendiri.
Pemirsa, Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar Komisi I DPRD, Kota Pematangsiantar, Rabu, 14 April 2026, berlangsung alot dan penuh emosi. Agenda yang membahas laporan terhadap Kepala Puskesmas Kahean, dr Lesley Dance Saragih, ini justru membuka fakta-fakta yang mengundang keprihatinan.
Bertempat di ruang Komisi I DPRD, rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Ilham Sinaga beserta anggota, serta dihadiri Pelaksana Tugas Inspektur Pemko Pematangsiantar, Haryanto Siddik, bersama jajaran inspektur pembantu.
Sorotan utama datang dari 15 tenaga medis Puskesmas Kahean yang hadir langsung menyampaikan keluhan mereka. Dengan wajah tegang dan suara bergetar, para tenaga kesehatan yang sebagian besar merupakan kaum ibu ini, secara bergantian memaparkan pengalaman yang mereka sebut sebagai tekanan dalam bekerja.
Sebanyak 17 poin pengaduan disampaikan kepada Inspektorat. Mulai dari dugaan intimidasi dalam lingkungan kerja, hingga adanya kutipan-kutipan yang dinilai tidak wajar dan tidak tercantum dalam anggaran resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Suasana rapat pun sempat berubah haru. Beberapa tenaga medis tampak menahan tangis saat menceritakan kondisi yang mereka alami selama bertugas di Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Mereka mengaku merasa jengah dan tidak nyaman dengan pola kepemimpinan yang diterapkan, hingga berdampak pada kinerja serta psikologis dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Komisi I DPRD menegaskan akan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut secara serius. Sementara pihak Inspektorat menyatakan akan melakukan pendalaman dan verifikasi atas seluruh aduan yang telah disampaikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat peran vital tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
DPRD dan Inspektorat diharapkan mampu menghadirkan kejelasan serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan bebas dari tekanan.
Pemirsa, dari ruang rapat inilah, suara-suara yang selama ini terpendam akhirnya menemukan jalannya. Kini, masyarakat menanti apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan di balik dinding birokrasi.
Di tengah suasana panas dan penuh emosi dalam RDP – DPRD Kota Pematangsiantar, fakta baru mencuat. Inspektorat secara terbuka mengakui, pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di Puskesmas Kahean mengarah pada pucuk pimpinan fasilitas kesehatan tersebut.
Pemirsa, perkembangan terbaru mencuat dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dan Inspektorat, terkait dugaan korupsi di Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Usai mengikuti rapat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heriyanto Sidik, secara tegas menyampaikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan, adalah Kepala Puskesmas Kahean.
“Benar, Kepala Puskesmas Kahean,” ujar Heriyanto Sidik singkat saat dikonfirmasi awak media mengenai pihak yang wajib bertanggung jawab atas pengembalian kerugian negara.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas arah penanganan kasus yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, ketika disinggung terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Heriyanto menyebut prosesnya masih berjalan. Ia memastikan bahwa sanksi akan tetap diberikan, namun jenis dan bentuknya masih menunggu konsultasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara.
“Pastinya akan dikenakan sanksi. Saat ini masih dalam masa pengenaan sanksi dan akan dikonsultasikan ke BKN,” lanjutnya.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Pematangsiantar telah menuntaskan audit investigatif dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP. Audit tersebut dilakukan menyusul permintaan dari pihak kejaksaan untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Proses audit mencakup penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Puskesmas Kahean, yang diduga menyimpan sejumlah penyimpangan.
Pemirsa, dari kasus ini, satu pesan kuat kembali mengemuka pengelolaan anggaran publik harus berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada pelayanan, bukan kepentingan pribadi.(*)


























Discussion about this post