Oleh SY
BATU BARA — Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (31/3/2025), berlangsung dinamis dan penuh sorotan tajam. Enam fraksi DPRD, di luar Fraksi Gerindra, secara tegas menyampaikan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, dengan sejumlah catatan krusial yang dinilai menyentuh langsung kepentingan publik.
Dalam forum resmi yang digelar di ruang paripurna tersebut, para juru bicara fraksi menyoroti kinerja pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai sekitar Rp74 juta lebih. Angka tersebut dinilai sebagai indikasi belum optimalnya penyerapan anggaran yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Tak hanya itu, isu strategis yang mencuat dan menjadi perhatian utama adalah dorongan kuat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kewajiban Plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara.
Usulan ini bukan tanpa dasar. Selain mengacu pada regulasi yang berlaku, dorongan tersebut juga lahir dari aspirasi publik, termasuk dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara yang sebelumnya aktif menyuarakan pentingnya keadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, didampingi Wakil Ketua M. Zein serta anggota, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas fraksi-fraksi DPRD yang mendukung pembentukan Pansus Plasma 20 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi dukungan fraksi DPRD dalam mendorong pembentukan Pansus Plasma 20 persen. Ini adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar yang selama ini berdampingan langsung dengan aktivitas perkebunan,” tegas Darmansyah.
Menurutnya, kebijakan plasma bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi perusahaan terhadap masyarakat lokal, yang selama ini kerap merasa belum mendapatkan manfaat yang adil.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Jalasmar Sitinjak, SH, menyampaikan sejumlah poin penting dalam pandangan fraksi. Di antaranya menyoroti pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, agar akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang secara jelas mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi kebun masyarakat. Ini harus ditegakkan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan,” tegas Jalasmar dalam penyampaiannya.
Terkait SiLPA yang tercatat, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan rinci dari Bupati Batu Bara, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih jauh, fraksi ini secara tegas mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kewajiban Plasma 20 persen di Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi ajang formal penyampaian pandangan fraksi, tetapi juga mencerminkan meningkatnya tekanan publik terhadap transparansi, keadilan ekonomi, serta keberpihakan kebijakan kepada masyarakat.
Isu SiLPA dan Plasma 20 persen kini menjadi sorotan utama, yang berpotensi menjadi agenda besar dalam pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah. Publik pun menanti, apakah dorongan pembentukan Pansus ini benar-benar akan terwujud, atau sekadar menjadi wacana di ruang sidang.
Yang jelas, satu pesan kuat mengemuka dari paripurna ini: masyarakat Batu Bara menuntut keadilan, transparansi, dan keberpihakan nyata dari setiap kebijakan pemerintah daerah.(*)



























Discussion about this post