Oleh Budiman Manik
PEKAN BARU – Sorotan tajam publik mengarah pada sistem pembiayaan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri Syariah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau mengungkap sejumlah temuan krusial. Meski tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, hasil audit tersebut memicu kekhawatiran atas potensi risiko tata kelola dan kepatuhan yang dinilai belum optimal.
LHP atas pengelolaan pembiayaan periode Triwulan III 2022 hingga Triwulan III 2024 pada PT BPD Riau Kepri Syariah menjadi titik awal mencuatnya polemik. Dalam uji petik yang dilakukan BPK, ditemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal, khususnya terkait pengelolaan agunan dan prosedur pembiayaan.
Salah satu temuan utama menyebutkan bahwa fungsi Quality Assurance and Collateral Admin (QACA) belum sepenuhnya menjalankan peran mitigasi risiko. Monitoring terhadap agunan pembiayaan dinilai belum maksimal, terutama pada jaminan yang tidak diikat sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti penggunaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), akta jual beli, maupun surat keterangan tanah yang belum memiliki kekuatan hukum sempurna.
Tak hanya itu, Buku Pedoman Perusahaan (BPP) pembiayaan juga disorot karena belum mengatur secara tegas kriteria agunan yang berada di kawasan hutan. Kekosongan norma ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan. Uji petik dilakukan di sejumlah kantor cabang, di antaranya Bangkinang, Duri Sudirman, dan Siak Kandis.
Temuan lain yang tak kalah penting adalah tidak dimasukkannya mekanisme pengajuan klaim asuransi secara head to head ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan asuransi pembiayaan konsumer melalui pialang atau broker. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap perlindungan pembiayaan jika terjadi klaim.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 65/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank syariah, khususnya terkait sistem pengendalian intern. Ia juga menyinggung Keputusan Direksi internal bank terkait pedoman penyusunan kebijakan yang dinilai belum dijalankan secara optimal.
Menurutnya, dampak dari temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele. “Fungsi monitoring klaim asuransi tidak berjalan optimal, sementara status hukum agunan masih diragukan, bahkan ada yang berkaitan dengan kawasan hutan negara. Ini berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan pembiayaan bank,” ujarnya.
Lebih jauh, disebutkan bahwa sejumlah agunan pembiayaan belum diikat secara sempurna, sehingga membuka celah risiko hukum maupun finansial di kemudian hari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen segera melakukan revisi terhadap Buku Pedoman Perusahaan (BPP) pembiayaan, memperkuat peran QACA, serta menetapkan SOP yang jelas terkait tata cara pengajuan klaim asuransi head to head.
Klarifikasi Manajemen
Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang, pihak PT BPD Riau Kepri Syariah atau BRK Syariah memberikan klarifikasi resmi pada Senin (30/3/2026). Manajemen menegaskan bahwa narasi yang mengarah pada dugaan korupsi tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
BRK Syariah menekankan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, melainkan merupakan bagian dari evaluasi kepatuhan dan penguatan tata kelola perusahaan.
Selain itu, seluruh aktivitas usaha disebut telah dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta berada di bawah pengawasan ketat regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen juga menyoroti bahwa kesimpulan publik yang berkembang dinilai tidak proporsional, mengingat hasil uji petik (sampling) tidak dapat merepresentasikan keseluruhan kondisi portofolio pembiayaan bank.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BRK Syariah menyatakan telah mengambil langkah-langkah perbaikan internal sesuai rekomendasi BPK, guna memperkuat sistem pengendalian dan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan ke depan.
Penutup (Human Interest)
Di tengah dinamika ini, publik menaruh harapan besar agar transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. Bagi nasabah dan masyarakat, kepercayaan terhadap lembaga keuangan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan jaminan atas keamanan masa depan yang mereka titipkan. Ketika celah terungkap, harapan pun menguat: agar perbaikan benar-benar menjadi komitmen, bukan sekadar janji.(*)



























Discussion about this post