MANDAILING NATAL — Operasi besar-besaran pemberantasan tambang emas ilegal yang digelar Polda Sumatera Utara di wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (2/3/2026), membuka tabir praktik tambang liar yang selama ini beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai “area abu-abu”.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sedikitnya 12 unit ekskavator dari lokasi tambang ilegal. Salah satu alat berat yang diamankan disebut-sebut milik seorang kepala desa (kades) berinisial S dari Desa Manisak, Kecamatan Rantau Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Satuan Brimob Polda Sumut. Aksi penindakan dilakukan dengan perencanaan matang, menyasar titik-titik tambang yang selama ini sulit dijangkau dan diduga menjadi pusat aktivitas ilegal.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung pimpinan tertinggi Polri.
“Perintah ini berjenjang, dari Bapak Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara, serta arahan Dankor Brimob, menyikapi video viral aktivitas tambang liar di kawasan perbatasan Madina dan Tapsel,” ujarnya.
Namun, medan operasi bukan tanpa tantangan. Kondisi geografis yang ekstrem dan akses yang nyaris tak bisa dilalui kendaraan biasa memaksa personel melakukan penyisiran secara manual.
Tim gabungan bahkan harus berjalan kaki dengan formasi infanteri selama lebih dari 12 jam demi mencapai titik lokasi tambang. Sementara itu, tim lain yang menggunakan sepeda motor khusus off-road membutuhkan waktu sekitar tiga setengah jam untuk menembus jalur berat dan terjal.
Saat penyergapan dilakukan pada pagi hari, diduga terjadi kebocoran informasi. Para pekerja tambang disebut-sebut telah lebih dulu melarikan diri ke arah wilayah Mandailing Natal, meninggalkan alat berat di lokasi.
Di tengah operasi tersebut, perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan oknum aparat desa. Salah satu ekskavator yang diamankan disebut milik Kepala Desa Manisak, yang kini menjadi sorotan serius.
Desakan pun bermunculan agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Rahmat, seorang pemerhati lingkungan, menilai aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kelestarian alam.
“Tambang ilegal ini berpotensi mempercepat kerusakan hutan dan merusak keseimbangan ekosistem sungai. Jika dibiarkan, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dan menangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat mulai serius menertibkan praktik tambang liar di wilayah rawan konflik kewenangan. Namun di sisi lain, publik kini menanti langkah lanjutan: apakah penegakan hukum akan menyentuh hingga ke aktor-aktor utama di balik tambang ilegal, atau berhenti pada penyitaan alat berat semata.(*)
Oleh: Sakban Azhari Lubis



























Discussion about this post