Oleh Budiman Manik
PEKANBARU — Dugaan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi dan undang-undang mencuat di tubuh PT BPD Riau Kepri Syariah, khususnya di Kantor Cabang Pekanbaru 2 (Arifin Achmad). Temuan ini mengemuka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pembiayaan bank dalam periode Triwulan III Tahun 2022 hingga Triwulan III Tahun 2024.
Hasil audit tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam tata kelola pembiayaan, khususnya pada program Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Syariah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dugaan pelanggaran ini disebut melibatkan berbagai aspek administratif hingga substansi hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat penerima manfaat.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Berlapis
Berdasarkan dokumen audit, sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 15 ayat (3) hingga ayat (6), terkait keabsahan dan pengikatan jaminan atas tanah dan bangunan.
Berbagai Surat Keputusan Direksi internal bank yang mengatur pedoman pembiayaan KPR Sejahtera Syariah melalui skema FLPP, termasuk ketentuan mengenai agunan dan manajemen risiko.
Perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak bank dengan sejumlah pengembang, di antaranya PT AGU, PT IKBP, dan PT GSI, yang mengatur kewajiban para pihak dalam penyaluran pembiayaan perumahan rakyat.
Pelanggaran terhadap regulasi tersebut diduga terjadi secara sistematis dalam proses penyaluran pembiayaan, mulai dari aspek verifikasi agunan hingga kepatuhan terhadap prosedur kerja sama dengan mitra pengembang.
Tanggung Jawab Pimpinan Cabang Disorot
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam kasus ini berada di tangan pimpinan cabang.
“Branch Manager merupakan penanggung jawab tertinggi di tingkat operasional cabang. Segala bentuk kebijakan maupun pelaksanaan teknis berada dalam kendali dan pengawasannya,” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, dalam prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), pimpinan cabang seharusnya menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban sebelum merambah ke jajaran staf atau pejabat teknis lainnya.
LHP BPK Dinilai Punya Kekuatan Hukum Kuat
Ratama juga menekankan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK memiliki kekuatan hukum yang signifikan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan peran BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“LHP BPK dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana, terutama jika ditemukan indikasi kerugian negara,” tegasnya.
Dalam praktiknya, BPK menggunakan metode audit yang mencakup sampling, verifikasi dokumen, serta rekonstruksi transaksi guna memastikan adanya potensi kerugian aktual (actual loss).
Klarifikasi Tak Kunjung Diberikan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Branch Manager PT BPD Riau Kepri Syariah Cabang Arifin Achmad, Marwan Setiadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan audit tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/3/2026) belum mendapatkan respons. Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya publik atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pembiayaan di bank milik daerah tersebut.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama terkait integritas pengelolaan dana pembiayaan perumahan rakyat yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejumlah pihak mendesak agar hasil audit BPK tidak berhenti pada laporan administratif semata, melainkan ditindaklanjuti secara hukum guna memastikan adanya efek jera serta perbaikan sistem pengawasan di sektor perbankan daerah.
Publik kini menanti langkah tegas dari otoritas terkait untuk mengungkap secara terang benderang dugaan pelanggaran ini, sekaligus memastikan bahwa program pembiayaan perumahan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.(*)



























Discussion about this post