
Oleh Sakban Azhari Lubis
PENYABUNGAN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, kembali memantik sorotan publik. Dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa dalam aktivitas tambang ilegal tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terlebih kegiatan itu disebut-sebut masih berlangsung bebas menggunakan alat berat tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Senin (9/3/2026).
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, praktik penambangan emas ilegal di kawasan tersebut bukanlah persoalan baru. Aktivitas yang diduga dilakukan di wilayah Desa Manisak Puluhan itu bahkan disebut telah berlangsung cukup lama dan terus berkembang dari waktu ke waktu.
Warga setempat menyebut, kegiatan penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Laporan dari salah seorang aktivis yang diterima awak media pada Senin (9/3/2026) bahkan disertai rekaman video yang memperlihatkan aktivitas penambangan emas ilegal yang masih beroperasi di lokasi tersebut. Dalam laporan itu disebutkan bahwa salah satu pemilik aktivitas tambang diduga merupakan oknum kepala desa di Kecamatan Ranto Baek berinisial SL, yang disebut menggunakan alat berat dalam kegiatan penambangan.
Menanggapi hal tersebut, Julfian, seorang aktivis Sumatera Utara, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas. Ia menilai praktik PETI yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Kapolres Mandailing Natal harus tegas dalam menindak aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Apalagi jika benar ada dugaan keterlibatan oknum kepala desa, tentu ini bisa menjadi masalah besar di kemudian hari jika tidak segera ditindak. Selain itu, aktivitas ini juga sangat jelas merusak ekosistem di sekitarnya,” ujar Julfian kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe di Panyabungan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila dugaan keterlibatan aparat desa dalam aktivitas tambang ilegal tersebut terbukti.
Bupati Mandailing Natal melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Irsal Pariadi, SSTP, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kepala desa yang terlibat dalam praktik tambang ilegal. “Kita akan tindak tegas apabila terbukti kepala desa berani bermain tambang ilegal,” tegas Irsal melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala Desa Manisak ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, ia hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah.
“Ayah tidak di rumah, pergi antar jualan ke Silaping. Nanti kalau sudah pulang saya sampaikan,” tulis pesan yang diterima awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Manisak Kecamatan Ranto Baek terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Di tengah polemik ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Selain menyangkut kepatuhan terhadap hukum, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta keselamatan warga di sekitar wilayah tambang.(*)



























Discussion about this post