Oleh Redaksi
TANAH KARO – Gelombang kekecewaan meledak di kalangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di Kabupaten Karo. Sebanyak 15 orang TPP non-SK mendatangi Kantor Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Karo pada Jumat (6/3/2026) untuk menyampaikan protes keras terhadap terbitnya SK 127 Tahun 2026 terkait penetapan perubahan kontrak Tenaga Ahli dan TPP Provinsi Sumatera Utara.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu bahkan berujung pada penyegelan Kantor TA Kabupaten Karo oleh massa. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena tidak satu pun pengurus TA berada di lokasi saat para pendamping desa datang menyampaikan aspirasi mereka.
Ketidakhadiran Tenaga Ahli Kabupaten Karo, Abdulrahim Surbakti, turut memicu kekecewaan para peserta aksi. Massa menilai tidak adanya pihak yang bisa memberikan penjelasan memperlihatkan kurangnya respons terhadap persoalan yang mereka anggap sangat merugikan.
Koordinator aksi, Jono S. Brahmana, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada para pendamping desa yang selama ini bertugas di lapangan.
Menurutnya, terbitnya SK 127 Tahun 2026 dianggap sarat kejanggalan dan diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 294 yang menjadi rujukan pengaturan tenaga pendamping desa.
“Kami menolak SK 127 Tahun 2026. Banyak keganjilan yang kami lihat dari penerbitan SK tersebut. Sangat jelas terdapat sejumlah poin yang melanggar Kepmendes Nomor 294, sehingga kami menuntut agar SK 127 segera direvisi,” tegas Jono di hadapan peserta aksi.
Dalam tuntutannya, para TPP non-SK menyampaikan tiga poin utama, yakni:
1. Menolak SK 127 Tahun 2026.
2. Mengajukan nama-nama TPP yang belum masuk dalam SK agar diusulkan kembali ke Koordinator Provinsi (Korprov) dan Kementerian Desa untuk diterbitkan SK baru.
3. Meminta agar SK 127 direvisi dan diterapkan sesuai dengan Kepmendes Nomor 294.
Para pendamping desa tersebut mengaku sangat dirugikan oleh kebijakan tersebut. Dari total tenaga pendamping di Kabupaten Karo, disebutkan ada sekitar 34 orang TPP yang hingga kini belum tercantum dalam SK terbaru.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pendamping desa yang selama ini menjalankan tugas pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di berbagai wilayah Kabupaten Karo.
Meski aksi berlangsung dengan tertib dan damai, massa menegaskan bahwa penyegelan kantor TA merupakan simbol protes atas ketidakjelasan nasib mereka.
Para demonstran juga memperingatkan bahwa aksi serupa bahkan dengan jumlah massa yang lebih besar dapat kembali digelar apabila tuntutan mereka tidak segera mendapat tanggapan. “Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jika SK 127 tidak direvisi sesuai aturan, kami akan kembali melakukan aksi,” ujar Jono menutup pernyataannya.
Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Tenaga Ahli Kabupaten Karo maupun pihak terkait mengenai tuntutan para pendamping desa tersebut. (*)



























Discussion about this post