
Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerima kucuran dana revitalisasi pendidikan Tahun Anggaran 2025 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan total anggaran mencapai Rp 65,48 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 92 unit sekolah dan 3 unit Taman Kanak-kanak (TK), mencakup pembangunan baru serta rehabilitasi ruang belajar dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 300 juta hingga miliaran rupiah per sekolah.
Program ini digadang-gadang menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Taput. Namun di balik besarnya angka anggaran, muncul pertanyaan publik terkait kesesuaian pagu dana dengan jenis pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi tim media Taput, salah satu sekolah penerima dana revitalisasi adalah SMP Negeri 2 di Kecamatan Pahae Julu dengan pagu anggaran sebesar Rp 493.250.000.
Adapun jenis pekerjaan meliputi pembangunan satu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) baru serta rehabilitasi dua ruang kelas. Rincian pekerjaan antara lain penggantian lantai keramik, penggantian asbes, perbaikan sebagian cap (tiang kuda-kuda), serta pengecatan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah nilai pagu anggaran tersebut proporsional dengan volume dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan?..
Peran Dinas Pendidikan dan Pengawasan Program Sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, dinas pendidikan kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam koordinasi, pengawasan, verifikasi data, penandatanganan dokumen, serta monitoring pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Namun ketika dikonfirmasi oleh tim media, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Taput, Jefri Lubis, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler tidak mendapat respons.
Di sisi lain, pendampingan hukum terhadap program nasional ini turut melibatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).
Dalam keterangannya pada Senin (2/3/2025), Chandra Habeaan SH selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum mewakili Kasi Datun menjelaskan bahwa pihak kejaksaan melakukan pendampingan sejak tahap penandatanganan kontrak dan pelaksanaan proyek. Namun, pihaknya tidak dilibatkan dalam tahap perencanaan.
“Selama pelaksanaan proyek yang berlangsung 90 hingga 120 hari, kami melakukan monitoring serta pemeriksaan SPJ ke sekolah penerima dana revitalisasi di Kabupaten Tapanuli Utara,” ujarnya.
Ia juga mengakui keterbatasan personel. Dengan jumlah tim hanya empat orang, pengawasan langsung hanya dapat dilakukan terhadap sekitar 50 hingga 60 sekolah. Selebihnya dilakukan melalui rapat, sosialisasi hukum, serta imbauan agar pelaksanaan program dilakukan sesuai aturan guna menghindari jeratan hukum, mengingat kepala sekolah merupakan penanggung jawab penuh kegiatan.
Terkait isu adanya dugaan setoran fee proyek dari sekolah penerima, Chandra menegaskan pihaknya belum mengetahui kebenaran kabar tersebut. “Apabila benar dan didukung bukti yang cukup, tentu akan diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kontrol Sosial dan Harapan Transparansi
Ketua LP3 Sumut sekaligus praktisi hukum, Arfan Saragih SH, mengimbau masyarakat dan pers agar aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap program pemerintah.
“Apabila ada temuan atau indikasi korupsi, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Terkait isu setoran fee, Arfan menilai apabila benar terjadi, aparat hukum sudah sepatutnya melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa dalam program ini pelaksana kegiatan dan penanggung jawab penuh adalah kepala sekolah bersama P2SP yang dibentuk bersama masyarakat. Dana bersumber dari APBN melalui Kemendikdasmen dan langsung ditransfer ke rekening sekolah dengan mekanisme swakelola.
Ia berharap tidak ada intimidasi maupun tekanan dalam pelaksanaan program tersebut.
Di tengah harapan besar terhadap peningkatan kualitas pendidikan, masyarakat kini menunggu transparansi dan akuntabilitas penuh atas penggunaan dana miliaran rupiah tersebut. Revitalisasi sekolah sejatinya bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.(*)



























Discussion about this post