
Oleh Sakban Azhari Lubis
MADINA – Langkah Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengamankan dua unit ekskavator tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026), menuai dua respons sekaligus: apresiasi dan kritik tajam.
Di satu sisi, tindakan tersebut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun di sisi lain, muncul anggapan bahwa penindakan masih bersifat tebang pilih dan belum menyentuh akar persoalan tambang ilegal yang disebut-sebut menjamur di sejumlah kecamatan.
Ketua Ikatan Pemuda Mandailing, Tan Gozali Nasution, menilai penertiban dua unit alat berat itu belum mencerminkan penegakan hukum yang komprehensif. Ia bahkan menduga terdapat sekitar 14 unit alat berat lain yang telah diamankan, namun belum sepenuhnya diungkap secara terbuka.
“Penindakan ini jangan sampai berunsur kepentingan kelompok. Harus menyeluruh. Tambang ilegal bukan hanya di satu titik,” ujarnya.
Titik-Titik Tambang Ilegal Disebut Masih Beroperasi
Tan memaparkan sejumlah wilayah di Mandailing Natal yang menurutnya masih marak aktivitas PETI menggunakan alat berat, antara lain Muara Batang Gadis, Lingga Bayu, Batang Natal, Ranto Baek, dan Kotanopan.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran.
“Semua ini dipayungi aparat. Termasuk Kepolisian dan TNI juga. Kami ingin semua ini ditindak, demi menjaga kelestarian lingkungan di tengah kondisi kita yang rentan terhadap bencana alam,” ungkap Tan.
Ia mengaku memiliki catatan terkait dugaan keterlibatan aparat di sejumlah titik pertambangan. Bahkan, kata dia, terdapat praktik setoran langsung kepada oknum yang memiliki wilayah hukum di daerah tersebut.
“Di Lingga Bayu dan Ranto Baek itu langsung setor ke orang kantor yang punya wilayah hukum. Nah, ini harusnya jadi perhatian jika memang serius menindak tambang beko ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aktivitas di Kotanopan yang disebutnya sangat terbuka.
“Di Kotanopan itu sangat-sangat jelas terlihat, ada 20-an beko yang beroperasi. Setorannya itu termasuk ke orang mereka juga, si BP,” tambahnya.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Lebih jauh, Tan mengaitkan maraknya tambang ilegal dengan persoalan sosial yang dinilainya kian mengkhawatirkan. Ia menyebut daerah-daerah penghasil emas tersebut rentan terhadap peredaran narkoba.
“Dan kami duga kenapa begitu marak narkoba di daerah ini karena aparat juga terlibat dalam peredarannya,” ujarnya.
Menurutnya, praktik PETI dengan alat berat tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat luas. Sebaliknya, aktivitas tersebut dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan merusak tatanan sosial.
Ia berharap aparat penegak hukum melakukan penindakan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu, agar persoalan tambang ilegal di Mandailing Natal tidak terus menjadi siklus yang berulang.
Penertiban dua unit ekskavator di Siabu menjadi awal langkah penegakan hukum. Namun, desakan publik kini mengarah pada satu tuntutan yang lebih besar: keberanian membongkar seluruh jaringan, tanpa kompromi.(*)



























Discussion about this post