
Oleh Redaksi
SIANTAR – Realisasi retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tahun 2025 menjadi sorotan tajam DPRD. Angka yang seharusnya menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah justru menyisakan persoalan serius.
Sorotan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPRD dan Dinas Perhubungan, Senin, 2 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Siregar, mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari sektor retribusi parkir tahun 2025.
Kerugian itu disebut sebagai tunggakan setoran harian retribusi parkir yang tidak disetorkan. Daniel menyampaikan, tunggakan tersebut terjadi akibat pembiaran di internal Dinas Perhubungan. Ia bahkan menyebut Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran, Mhd Sofyan, tidak diberi kewenangan melakukan penagihan.
“Terus terang saja, beliau ini tidak diberi kewenangan, makanya tidak bisa menjawab,” ujar Daniel di hadapan Ketua Komisi III DPRD, Cindira, dan anggota komisi lainnya.
Melalui stafnya, Dishub juga memaparkan bahwa pada Januari 2026 tunggakan setoran juru parkir mencapai Rp155 juta, dan Februari 2026 sebesar Rp150 juta. Untuk tunggakan tahun 2024 dan 2025, Daniel mengaku tidak berani bertanggung jawab melakukan penagihan. Namun untuk tunggakan Januari dan Februari 2026, ia meyakini masih dapat ditagih.
Tunggakan Rp1,2 miliar tahun 2025 itu berasal dari 175 juru parkir. Dari jumlah tersebut, 50 orang kembali menunggak pada Januari dan Februari 2026.
Data yang terungkap dalam rapat juga menunjukkan, hingga Oktober 2025 realisasi PAD dari retribusi parkir baru sekitar Rp6 miliar dari target Rp18 miliar dalam APBD 2025. Ironisnya, capaian itu justru lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2024 yang telah mencapai Rp8 miliar, padahal saat itu tarif parkir masih lebih rendah.
Kenaikan tarif dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua, serta dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk roda empat, ternyata belum mampu mendongkrak penerimaan.
Melihat rendahnya capaian, muncul usulan agar pengelolaan retribusi parkir diserahkan kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, persoalan ini juga menyentuh nasib para juru parkir. Salah satu jukir, Israel, yang menunggak dan sempat mencicil kewajibannya, kini telah diberhentikan dari titik parkirnya di Jalan Surabaya, tepat di depan Perguruan Sultan Agung Pematangsiantar. Ia berharap dapat kembali bertugas setelah melunasi tunggakan.
Persoalan retribusi parkir ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut tata kelola, pengawasan, dan nasib para petugas di lapangan.(*)


























Discussion about this post