
Oleh Redaksi
SIANTAR – Masa kerja Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Pematangsiantar resmi berakhir, Kamis, 26 Februari 2025. Namun polemik pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 hingga kini belum menemukan kejelasan.
DPRD Kota Pematangsiantar kembali menggelar Rapat Paripurna terakhir Pansus Rumah Singgah, yang dihadiri 25 dari 30 anggota dewan. Sidang tersebut masih dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan kinerja Pansus terkait proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, aset yang sebelumnya digunakan saat masa penanganan pandemi.
Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, menyampaikan bahwa tim telah melakukan penelusuran, pendalaman, verifikasi faktual, serta evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap proses pembelian aset tersebut.
Namun, dalam hasil temuan, Pansus mencatat sejumlah poin yang dinilai belum dapat diterima. Di antaranya, dokumen dari BPN/ATR Kota Pematangsiantar yang belum diterima sesuai permohonan resmi, serta beberapa kelengkapan administrasi dari Pemerintah Kota yang belum terpenuhi berdasarkan prosedur tim Pansus.
Persoalan ini tak sekadar menyangkut administrasi. Aset tersebut berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19—masa sulit yang menyisakan duka, perjuangan, dan pengorbanan masyarakat.
Suasana sidang sempat hening ketika salah satu anggota dewan melakukan interupsi kepada pimpinan rapat dan sempat ditolak. Metro Bodyart Hutagaol dari Partai Demokrat menegaskan bahwa kerja Pansus harus berbasis data dan berita acara yang lengkap, agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun potensi fitnah di kemudian hari.
Usai sidang, Tongam Pangaribuan menyampaikan kepada media bahwa masa kerja Pansus resmi berakhir hari ini. Laporan hasil kinerja serta usulan perpanjangan waktu kini menunggu keputusan pimpinan DPRD.
Ia menegaskan, seluruh proses yang dilakukan Pansus berbasis data, bukan asumsi. Menurutnya, ini menjadi pembelajaran politik bagi dewan maupun masyarakat bahwa fungsi budgeting dan pengawasan harus dijalankan secara serius terhadap kinerja Pemerintah Kota.
Isu ini turut mencuat seiring adanya pergeseran anggaran yang semula diajukan untuk pembebasan lahan Ring Road Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan 2025. Dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut digunakan untuk pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang kini menuai persoalan.
Publik pun menanti, apakah hasil kerja Pansus akan ditindaklanjuti secara konkret, atau berhenti sebagai dokumen administratif semata.(*)


























Discussion about this post