Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menuai sorotan. Instruksi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), diduga belum sepenuhnya dipatuhi.
Temuan tersebut mencuat di SPPG Paniaran 2, Kecamatan Siborongborong. Berdasarkan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Taput, dapur MBG di lokasi tersebut hingga kini belum mengantongi SLHS sebagaimana dipersyaratkan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Taput, Sevenris Butarbutar, membenarkan bahwa SPPG Paniaran 2 belum memiliki SLHS.
“Ya, memang SPPG Paniaran 2 belum memiliki SLHS. Persyaratan untuk mendapatkan SLHS di antaranya memiliki sertifikat Inspeksi Kesehatan Lingkungan, minimal 50 persen relawan memiliki sertifikat keamanan pangan (food safety), pemeriksaan sampel air dan makanan, serta didukung Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai standar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Selain belum mengantongi SLHS, hasil pantauan di lapangan menunjukkan dapur tersebut juga belum memiliki IPAL yang memadai dan sesuai standar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan limbah dapur, potensi pencemaran lingkungan, serta dampaknya terhadap keamanan pangan yang disajikan kepada para penerima manfaat MBG.
Padahal, keberadaan IPAL menjadi salah satu syarat pendukung dalam penerbitan SLHS guna memastikan sanitasi dan kebersihan lingkungan dapur terjaga.
Sevenris menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring ke sejumlah SPPG di Taput. Pemeriksaan meliputi kadar garam dalam makanan, penggunaan alat pengukur suhu, serta kebersihan relawan penyedia makanan.“Kami aktif melakukan pengawasan setiap hari untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga,” katanya.
Ketiadaan SLHS dan IPAL yang layak di SPPG Paniaran 2 memunculkan pertanyaan publik terkait jaminan standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat program MBG.
Program MBG sendiri dirancang sebagai upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Namun, pelaksanaan di lapangan diharapkan tetap mengedepankan aspek keamanan pangan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Saat hendak dikonfirmasi, Kepala SPPG Paniaran 1 dan 2 tidak berada di kantor pada Rabu (12/2/2026). Upaya konfirmasi melalui telepon seluler juga belum mendapat respons.
Sementara itu, Jimran Manalu selaku penanggung jawab dua titik SPPG dapur MBG di Paniaran, saat dikonfirmasi tim media Taput pada Jumat (13/2/2026), menyatakan bahwa proses pengurusan SLHS untuk SPPG Paniaran 2 sedang berjalan.
“Proses pengurusan SLHS sedang berjalan. Untuk IPAL juga sudah dalam tahap pengerjaan,” ujarnya singkat.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi penyelenggara program MBG di daerah. Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi bukan sekadar administrasi, melainkan bagian krusial dari perlindungan kesehatan penerima manfaat.
Publik kini menanti keseriusan pengelola dapur dan pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan. Di tengah besarnya harapan terhadap program MBG, aspek keamanan dan kelayakan sanitasi tidak boleh diabaikan.(*)



























Discussion about this post