Oleh Leo Siagian
Taput — Ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga lingkungan hidup dengan mencabut izin 28 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana di Sumatra, tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan realitas di daerah. Di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), aktivitas tambang pasir ilegal justru diduga masih dibiarkan berlangsung tanpa penindakan berarti.
Padahal, Taput menjadi salah satu daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara pada November lalu. Namun ironisnya, praktik penambangan pasir ilegal di Sungai Sigeaon yang diduga merusak lingkungan dan infrastruktur, hingga kini masih berjalan bebas.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin. Pasal 158 menyebutkan ancaman pidana penjara dan denda bagi penambang ilegal. Meski demikian, para penambang pasir di Sungai Sigeaon seolah tak gentar. Aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP dan Polres Taput, dinilai terkesan tutup mata.
Pantauan wartawan, Kamis (22/1/2025), sejumlah tangkahan pasir ilegal di kawasan Silangkitang dan Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, masih beroperasi secara terbuka.
Mesin penyedot pasir tampak terus bekerja, sementara beberapa truk pengangkut terlihat mengantre menunggu muatan.
Sedikitnya terdapat empat titik tangkahan pasir yang menggunakan mesin penyedot untuk mengeruk pasir dari Sungai Sigeaon. Pipa penyedot langsung memuat pasir basah ke dalam bak truk.
Aktivitas masif ini dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan dan infrastruktur di sekitarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, penyedotan pasir secara intensif diduga menyebabkan dasar Sungai Sigeaon semakin menurun. Kondisi ini disinyalir berdampak pada rusaknya tanggul sungai serta infrastruktur jalan dan fasilitas umum di sekitarnya.
Berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah pusat yang mencabut izin perusahaan perusak lingkungan, Pemerintah Kabupaten Taput justru terkesan membiarkan tambang tanpa izin terus beroperasi.
Alih-alih meningkatkan pendapatan daerah, aktivitas tersebut justru dinilai merugikan keuangan daerah akibat kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.
Salah seorang pengusaha tambang pasir di Desa Pagar Batu yang ditemui di lokasi mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin untuk menambang pasir di Sungai Sigeaon. Ia menyebutkan, terdapat sekitar empat pengusaha tambang pasir yang beroperasi di wilayah tersebut.
Meski tanpa izin, pengusaha itu mengaku aktivitas mereka diketahui oleh aparat pemerintah daerah. “Satpol PP sering datang ke sini,” ujarnya santai, tanpa menunjukkan kekhawatiran meski aktivitas tambangnya jelas tidak berizin.
Sementara itu, pejabat teras Pemerintah Kabupaten Taput memilih bungkam. Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan, Sekretaris Daerah Henri Sitompul, serta Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Taput Mutiha Simaremare belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/1/2025) hingga berita ini diturunkan belum mendapat balasan. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Sigeaon seolah kebal hukum.(*)



























Discussion about this post