Oleh Nico
Pematangsiantar – Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS AKP) secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada Senin, (08/12/2025). Pengaduan ini menyoroti dugaan mark up (penggelembungan harga) dan aliran fee kepada Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, dalam pembelian bekas (eks) rumah singgah Covid-19.
Dalam keterangannya, Ketua FS AKP, Ali Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari harga pembelian aset yang dinilai sangat tidak wajar. “Setelah kami lakukan investigasi, kami menemukan fakta bahwa harga tanah dan bangunan yang sedang di jual di sekitar Jl. Sisingamangaraja dekat eks. rumah singgah covid memiliki harga di rata-rata Rp. 3.000.000 per meter persegi. Harga ini sangat jauh di bawah harga eks. rumah singgah covid yang memiliki harga sekitar Rp. 4.600.000 per meter persegi,” terang Ali.
Menurut FS AKP, selisih harga yang signifikan itu mengindikasikan kerugian keuangan negara. “Sehingga atas perbedaan harga yang sangat jauh di atas harga pasar, kami sangat menduga bahwa pembelian tanah dan bangunan eks. rumah singgah covid tersebut telah diduga terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Ali.
Lebih lanjut, organisasi ini juga mengungkapkan dugaan penerimaan fee oleh Walikota Wesly Silalahi dalam transaksi tersebut. “Dalam sejumlah status dan bahkan pemberitaan media, kami mendapati informasi bahwa Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi diisukan diduga menerima dan menikmati fee ‘setoran uang haram’ atas pembelian eks. rumah singgah tersebut. Ada yang menyebutkan Rp. 2 miliar, bahkan Rp. 4 miliar,” ungkap Ali Siregar.
Menyikapi dugaan tersebut, FS AKP mendesak Kejari Pematangsiantar untuk segera memproses laporannya. Ali menyatakan bahwa hingga kini, respons kejaksaan dinilai lamban. “Hari ini, sudah lebih dari 1 bulan yang lalu kami menyampaikan surat dumas kami ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Namun, respon Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum ada menunjukkan bahwa dumas kami tersebut telah diproses secara hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, FS AKP mendesak beberapa langkah konkret. Pertama, memanggil para pihak yang terduga terlibat. Kedua, melakukan penilaian ulang independen terhadap harga properti tersebut. “Kejaksaan Negeri Pematangsiantar harus melakukan penilaian ulang melalui Konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengetahui harga yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah,” desak Ali. Ketiga, FS AKP meminta transparansi penuh dalam proses hukum yang dijalankan Kejari Pematangsiantar.
Selain upaya hukum melalui kejaksaan, FS AKP juga menyambut baik rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus ini. “Kami sangat mendukung DPRD Kota Pematangsiantar untuk melakukan pansus dalam dugaan mark up dan adanya aliran fee dalam pembelian eks. rumah singgah covid tersebut. Sebab, itulah salah satu fungsi dan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan pengawasan penggunaan anggaran,” tutup Ali Siregar.



























Discussion about this post