Oleh Leo Siagian
JAKARTA — Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (Amanat Rakyat) pada Senin, 5 Januari 2026, di Jakarta.
Pelapor dari Amanat Rakyat, Gokma Purba, menegaskan bahwa pengangkatan Bangkit Silaban sebagai Dirut PT Perseroda Pertanian Taput diduga tidak melalui proses seleksi yang sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi BUMD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 26/Pansel-BUMD/X/2025, Bangkit Silaban tidak tercantum sebagai peserta seleksi untuk pengisian jabatan Direktur Utama Perseroda Pertanian Taput.
Namun, dalam praktiknya, Bangkit Silaban justru dilantik secara resmi oleh Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat pada 30 Desember 2025, bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara.
“Fakta ini menunjukkan adanya pengangkatan direksi tanpa dasar hasil seleksi yang sah,” tegas Gokma Purba dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Ombudsman RI.
Menurut Gokma, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang secara tegas mewajibkan proses seleksi dalam pengangkatan direksi BUMD.
Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Surat Keputusan pengangkatan Bangkit Silaban sebagai Direktur Perseroda Pertanian Taput diketahui ditandatangani langsung oleh Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat. Kami menduga tindakan ini telah melampaui kewenangan karena tidak berpedoman pada hasil seleksi jabatan,” ujar Gokma.
Amanat Rakyat dalam laporannya memohon Ombudsman RI untuk menerima dan memeriksa dugaan maladministrasi tersebut secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kami meminta Ombudsman RI merekomendasikan pembatalan SK pengangkatan Dirut Perseroda Pertanian Taput, memberhentikan pejabat direksi yang diangkat tanpa dasar seleksi yang sah, serta memerintahkan pelaksanaan seleksi ulang sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil psikotes dan ujian tertulis yang diumumkan Panitia Seleksi BUMD Kabupaten Tapanuli Utara, tiga nama yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan untuk jabatan Dirut PT Perseroda Pertanian Taput adalah Frengki Rolisto Parapat, S.Th, Jan Sahan Pasaribu, SE, dan Rijon Manalu, S.PdK.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi wartawan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henry Sitompul, melalui pesan WhatsApp pada Senin, 5 Januari 2026, belum mendapatkan tanggapan.
Gokma Purba berharap Ombudsman Republik Indonesia dapat bersikap serius, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.(*)



























Discussion about this post