Oleh Nico
Simalungun | – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun secara resmi telah menerapkan Sertipikat Hak atas Tanah dalam bentuk digital atau Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) sejak Juni 2024. Inovasi dari Kementerian ATR/BPN ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kepemilikan tanah. Transformasi digital ini menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertipikat fisik konvensional.
Dalam upaya modernisasi layanan pertanahan dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Simalungun telah mengimplementasikan Sertipikat Elektronik. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendorong layanan berbasis digital.
Kepala Kantah Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., menegaskan bahwa kehadiran Sertipikat-el merupakan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Sertipikat Elektronik membuat layanan pertanahan lebih mudah, cepat, dan aman. Masyarakat tidak lagi khawatir terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dokumen,” ujarnya.
Sertipikat-el adalah dokumen hak atas tanah digital yang tersimpan secara aman dalam brankas elektronik milik pemegang hak. Meskipun bersifat digital, kebijakan ini tidak menghilangkan kebutuhan dokumen fisik sepenuhnya. Pemegang hak tetap dapat meminta salinan cetak resmi di atas kertas khusus (secure paper) yang tetap memiliki kekuatan hukum untuk keperluan administratif tertentu.
Berdasarkan penjelasan dari Kantah Simalungun, setidaknya terdapat lima keuntungan utama yang diperoleh masyarakat dengan memiliki Sertipikat-el:
1. Akses Mudah dan Cepat: Sertipikat-el dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi resmi ATR/BPN, “Sentuh Tanahku”, cukup dengan menggunakan akun pemegang hak. Hal ini menghilangkan kewajiban membawa dokumen fisik.
2. Ketersediaan Salinan Resmi Cetak:Untuk keperluan tertentu, seperti pengajuan kredit ke bank atau transaksi legal lainnya, pemegang hak tetap bisa mendapatkan salinan cetak resmi yang dikeluarkan oleh ATR/BPN.
3. Keamanan Data Berlapis: Dokumen digital ini dilindungi dengan sistem enkripsi dan autentikasi yang ketat, sehingga hanya dapat diakses oleh pemegang hak atau pihak yang diberi kuasa. Data terlindungi dari akses ilegal.
4. Minim Risiko Pemalsuan:Setiap Sertipikat-el memiliki kode identitas digital unik yang terverifikasi dalam sistem pusat ATR/BPN. Fitur ini membuat dokumen sangat sulit untuk dipalsukan atau digandakan secara tidak sah, sehingga menekan potensi penipuan.
5. Tahan Lama dan Aman dari Kerusakan:Berbeda dengan kertas yang rentan sobek, basah, atau hilang, Sertipikat-el tersimpan secara permanen di sistem. Kerusakan atau kehilangan perangkat (gadget) tidak menghapus kepemilikan, karena pemegang hak dapat mengakses kembali dokumen asli dengan login ulang.
Kantah Simalungun menyadari pentingnya pendampingan dalam transisi menuju layanan digital ini. Oleh karena itu, kantor berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi dan mengoptimalkan layanan digital kepada masyarakat. Tujuannya agar seluruh pemegang hak dapat merasakan manfaat dan kemudahan dalam mengelola sertipikat tanah mereka.
Implementasi Sertipikat Elektronik di Kabupaten Simalungun ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital sektor pertanahan. Diharapkan, inovasi ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan perlindungan hak atas tanah yang lebih optimal bagi masyarakat.



























Discussion about this post