Oleh Nico
SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun secara resmi meluruskan informasi palsu (hoaks) yang beredar luas di platform media sosial TikTok mengenai dugaan adanya program “pemutihan sertipikat”. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dalam klarifikasi resmi yang dipublikasikan melalui kanal media sosial resminya, institusi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menegaskan bahwa tidak ada program pemutihan sertipikat yang sedang atau akan dilaksanakan.
“Hoaks seperti ini merugikan masyarakat, karena memberikan harapan yang keliru dan membuka ruang bagi praktik ilegal,” tegas Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Antonius Jadi Muli Ginting, Senin (8/12/2025).
Ginting menekankan bahwa satu-satunya program pemerintah yang berjalan untuk percepatan sertifikasi tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan bahwa layanan sertipikasi tanah hanya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah, salah satunya melalui program PTSL,” imbuhnya.
Waspada Konten Manipulatif dan Akun Palsu
Kantor Pertanahan juga mengungkap bahwa video hoaks yang beredar merupakan konten manipulatif. Video tersebut diduga diedit dengan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan disebarkan oleh akun-akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN maupun Kantor Pertanahan.
“Oknum tidak bertanggung jawab ini sengaja membuat kesan seolah informasi itu berasal dari sumber resmi,” ujar Ginting.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihaknya menghimbau masyarakat agar:
1. Tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber resmi.
2. Waspada terhadap iming-iming percepatan proses, pungutan liar, atau janji penerbitan sertipikat tanpa prosedur.
3. Selalu merujuk pada sumber informasi resmi, seperti kanal media sosial ATR/BPN serta layanan informasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak tertipu oleh informasi yang menyesatkan dan selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam mengurus sertipikat tanah.



























Discussion about this post