
Oleh Syarifuddin
PANDAN – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu SHH, menegaskan bahwa seluruh perusahaan kelapa sawit di wilayahnya wajib melaksanakan amanat undang-undang terkait skema plasma 20 persen bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan seusai kegiatan sosialisasi Permentan 18/2021 dan Permen ATR 18/2016 di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).
“Kita tahu, seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban skema plasma 20 persen,” ujar Bupati Masinton di hadapan wartawan.
Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas areal. Pemerintah menargetkan implementasi skema plasma dapat terealisasi sepenuhnya pada 2026.
Masinton menyampaikan bahwa Pemkab Tapteng akan melakukan evaluasi menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan. Bila ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma, maka izin usaha perkebunan (IUP) hingga hak guna usaha (HGU) berpotensi dicabut.
“Kita berikan penegasan seperti itu. Dalam sosialisasi ini juga hadir pihak Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Provinsi,” katanya.
Hingga saat ini, baru dua perusahaan yang telah menyampaikan rencana skema plasma, yaitu PT Nauli Sawit dan PT SGSR. Padahal, sejumlah perusahaan sawit menguasai puluhan ribu hektar lahan di Tapteng, namun belum memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita melihat grafik kemiskinan masih tinggi. Keberadaan perusahaan sawit yang menguasai puluhan ribu hektar belum memberi dampak signifikan bagi rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan di Tapteng berada pada posisi tertinggi kedua di daratan Sumatra, setelah Kepulauan Nias.
Masinton juga membeberkan bahwa pembukaan lahan sawit di Tapteng mengalami lonjakan drastis. Pada 2023, luas lahan sawit tercatat sekitar 16.000 hektar, namun melonjak menjadi 40.500 hektar pada 2024—atau meningkat lebih dari 200 persen.
Setelah ditelusuri, pembukaan lahan secara agresif terjadi di beberapa kecamatan, bahkan merambah kawasan hutan. “Kami minta masyarakat jangan menanam sawit di area hutan karena itu dilarang. Ke depan, kita akan intens melakukan sosialisasi bersama Dinas Kehutanan,” tegas Masinton.
Ia menambahkan bahwa kawasan hutan tetap dapat dikelola, tetapi hanya untuk tanaman produktif yang diperbolehkan, seperti alpukat, durian, aren, dan tanaman sejenisnya. “Hutan tidak boleh ditanami sawit. Ada tanaman yang dilarang dan ada yang diperbolehkan,” katanya.
Bupati juga mengingatkan bahwa perusahaan yang menanam sawit di atas 25 hektar wajib memiliki izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B), sedangkan lahan di bawah 25 hektar wajib terdaftar dalam Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Ke depan, pabrik kelapa sawit hanya boleh membeli TBS dari perkebunan yang telah memiliki STDB sebagai bagian dari komitmen sawit berkelanjutan.
Selain itu, perusahaan yang memproduksi tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit juga diwajibkan memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
“Kita lakukan penataan agar keberadaan perusahaan sawit betul-betul membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat,” tutur Masinton.
Acara sosialisasi turut menghadirkan pemaparan dari Kepala Kantor ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua, serta Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan XI, Antonius Simanjuntak.(*)



























Discussion about this post