Oleh Nico
PEMATANGSIANTAR | – Masyarakat yang akan mengurus urusan pertanahan di Indonesia perlu memahami perbedaan mendasar antara dua instansi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu Kantor Wilayah BPN (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah). Pemahaman ini penting untuk memastikan masyarakat datang ke instansi yang tepat sesuai kebutuhannya.
Secara struktural, Kantor Wilayah BPN berkedudukan di tingkat provinsi dan berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tugas utama Kanwil bukan melayani masyarakat secara langsung, melainkan membina, mengawasi, dan memonitor kinerja seluruh Kantor Pertanahan yang berada di kabupaten dan kota dalam wilayah provinsinya.
Kanwil juga mengoordinasikan program-program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga penanganan sengketa pertanahan yang cakupannya melibatkan lebih dari satu wilayah kabupaten/kota.
Sementara itu, layanan langsung kepada masyarakat sepenuhnya ditangani oleh Kantor Pertanahan (Kantah) di tingkat kabupaten atau kota.
Di sinilah masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan praktis, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, penerbitan sertipikat, pengecekan data fisik dan yuridis bidang tanah, hingga penyelesaian sengketa tanah yang bersifat lokal.
Kantah merupakan ujung tombak pelaksanaan semua program pertanahan, dengan fokus pada pemberian kepastian hukum kepada pemilik tanah.
Sebagai contoh konkret di wilayah Kabupaten Simalungun, seluruh layanan pertanahan tersebut hanya dapat diperoleh di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Instansi ini beralamat di Jl. Asahan No.39, Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Menegaskan hal ini, Kepala Subbagian Tata Usaha kantor tersebut, Bapak Antonius Jadi Muli Ginting, menyampaikan pesan langsung kepada masyarakat. “Jika ada keperluan pertanahan di wilayah Kabupaten Simalungun, silakan langsung datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun di Jalan Asahan No.39. Kami siap memberikan layanan terbaik,” ujarnya.
Dengan demikian, memahami peran dan fungsi masing-masing instansi akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan dan memperoleh kepastian hukum yang dibutuhkan.



























Discussion about this post