Oleh Nico
SIANTAR | – Sebanyak 650 hektar lahan pertanian di Kota Pematangsiantar hilang dalam periode 2022-2025, dengan sebagian besar beralih fungsi menjadi pemukiman,yang melanggar peraturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Pematangsiantar.
hal ini terungkap dalam Rapat Kerja DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (13/11/2025). turut Hadir dalam Rapat ini yaitu Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sofian Purba beserta staf, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Dedi Harahap beserta staf, serta sejumlah perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pematangsiantar
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga sebagai Pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih mengatakan, rapat tersebut merupakan lanjutan rapat sebelumnya untuk membahas peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.
“Rapat ini untuk mengetahui sudah seberapa luas peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. Setelah itu, Peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan ini harus ditindaklanjuti dengan penetapan Perda,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Sopian Purba mengakui masih adanya pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah di lahan pertanian. “Saat ini ada 79 unit rumah untuk non MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang mengajukan permohonan PBG,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas PUPR Kota Siantar, dari 1.945 hektar lahan pertanian pada 2022, hanya tersisa 1.294 hektar pada 2025. Penurunan ini terdiri dari 400 hektar yang masuk ke wilayah Kabupaten Simalungun dan 250 hektar yang berubah menjadi perumahan.
Konflik lokal ini ternyata beririsan dengan dilema kebijakan tingkat nasional. Anggota DPRD Hendra Pardede menyoroti kontradiksi antara program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, dengan program nasional 3 juta rumah.
Lalu Hendra menyampaikan, terdapat lahan sawah dilindungi (LSD) yang telah beralih fungsi. Terhadap hal itu, ia mendesak Pemko Pematangsiantar untuk bersikap tegas. “
“Ini harus jelas dan perlu kajian. Kita pernah minta data berapa banyak kebutuhan perumahan di Siantar per bulan dan per tahun nya,” sebut Hendra.
Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak menyoroti dampak lingkungan dari alih fungsi lahan ini. “Jangan sembarangan membangun karena banyak yang menjadi rumah hantu (Kosong) dan menghilangkan serapan air,” tegasnya.
Desakan untuk penyelamatan lahan pertanian semakin mendesak. Daud Simanjuntak mendesak Pemko Pematangsiantar segera mengembalikan lahan 400 hektar yang masuk ke Simalungun dan merekomendasikan agar DPRD bersikap tegas.”Rekomendasi DPRD harus tegas dan jelas untuk mempertahankan lahan pertanian,” tambah Daud.
“Bagaimana tentang tapal batas wilayah Siantar yang masuk kabupaten Simalungun itu, bagaimana perubahan status lahan yang ada pada BPN?” tanya anggota dewan dari PAN, Nurlela Sikumbang.
Perwakilan BPN Natanael M Tarigan tidak memberikan jawaban jelas mengenai status 400 hektar lahan yang masuk ke Simalungun. “BPN belum bisa memastikan posisinya. DPRD atau Pemko bisa menyurati BPN supaya ditindaklanjuti,” katanya menanggapi pertanyaan anggota dewan.
Krisis 650 hektar lahan pertanian di Pematangsiantar ini bukan hanya darurat lokal, tetapi juga menjadi cermin kegagalan sistematis dalam menegakkan hukum tata ruang, yang pada ujungnya mengancam ketahanan pangan dan keseimbangan ekologis untuk generasi mendatang.(*)
Discussion about this post