
Oleh Leo Siagian
Tapanuli Utara | Aroma dugaan “main keluarga” mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara. Warga Desa Lobu Pining, Kecamatan Pahae Julu, dibuat geram setelah mengetahui Kepala Sekolah SD Negeri 173256 Lobu Pining, Fratiwi Demak Sari Sihotang, menunjuk suaminya sendiri, E. Simanjuntak, sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam proyek revitalisasi sekolah senilai Rp1.051.155.537.
Keputusan tersebut menuai sorotan dan kecaman keras dari masyarakat, komite sekolah, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena dianggap menyalahi prinsip transparansi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana publik.
Sebagai salah satu dari 92 sekolah penerima bantuan revitalisasi di Kabupaten Tapanuli Utara, SD Negeri 173256 Lobu Pining diwajibkan membentuk P2SP sebagai panitia yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana pembangunan sekolah.
Namun, sejumlah warga menilai proses pembentukan panitia tersebut berlangsung tertutup dan tidak melibatkan masyarakat maupun komite sekolah secara menyeluruh.
“Kenapa kami sebagai anggota komite tidak diundang dalam pembentukan panitia? Saya baru tahu setelah Kepala Sekolah menetapkan suaminya sebagai Ketua P2SP. Apakah memang sengaja tidak melibatkan kami?” ungkap seorang anggota komite sekolah kepada wartawan dengan nada kecewa.
Kemarahan warga semakin memuncak setelah terungkap bahwa E. Simanjuntak, sang suami sekaligus Ketua P2SP SD Lobu Pining, ternyata juga menjabat sebagai pengawas di sekolah lain yang turut menerima bantuan revitalisasi.
“Bagaimana mungkin bisa rangkap jabatan? Di satu sekolah dia Ketua P2SP, di sekolah lain dia pengawas. Seolah-olah hanya mereka berdua yang menguasai proyek ini,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Warga menilai, jika alasan pengangkatan E. Simanjuntak karena memahami teknis konstruksi bangunan, masih banyak warga atau tenaga lokal yang memiliki kompetensi serupa dan layak diberdayakan. “Banyak warga yang mampu di bidang itu. Jangan alasan ‘paham teknik’ dijadikan pembenaran untuk kepentingan keluarga sendiri,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi di sekolah pada Rabu, 12 November 2025, Kepala Sekolah Fratiwi Demak Sari Sihotang tidak membantah bahwa dirinya telah menunjuk suaminya sebagai Ketua P2SP. Ia berdalih keputusan itu diambil karena sang suami dianggap lebih memahami aspek teknis bangunan.
“Suami saya mengerti tentang teknik bangunan. Penetapan juga sudah melalui rapat bersama guru dan satu orang komite sekolah,” ujarnya.
Namun, ketika ditanyakan alasan tidak mengundang masyarakat dan orang tua murid lainnya, Fratiwi mengaku keterbatasan waktu menjadi alasan utama.
“Waktunya sangat mendesak. Kami harus segera berangkat ke Dinas Pendidikan dan juga ke Jakarta untuk urusan administrasi,” jelasnya.
Ketua LSM Lembaga Pemantau dan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara ( LP3SU) Arfan Saragih, SH, mengecam keras langkah Kepala Sekolah tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak etis dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari nepotisme.
“Apakah tidak ada lagi tenaga teknis lain di Lobu Pining yang bisa diberdayakan selain suaminya sendiri? Ini jelas menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Arfan.
Ia juga mendorong agar inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi konflik kepentingan dalam proyek revitalisasi SD Negeri 173256 Lobu Pining.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika praktik seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan rusak,” tandasnya.
Berdasarkan data, proyek revitalisasi SD Negeri 173256 Lobu Pining bernilai Rp1.051.155.537, mencakup kegiatan rehabilitasi enam ruang kelas, satu ruang perpustakaan, dan satu ruang administrasi. Proyek ini dilaksanakan secara swakelola, yang seharusnya melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya.
Namun, minimnya transparansi dalam pembentukan panitia serta keterlibatan keluarga Kepala Sekolah menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat benar-benar diabaikan demi kepentingan pribadi?..
Kasus di SD Negeri Lobu Pining ini kini menjadi sorotan publik di Tapanuli Utara. Banyak pihak menilai, tindakan Kepala Sekolah tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek bantuan pendidikan jika tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Taput, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan memeriksa dugaan konflik kepentingan ini demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan kepercayaan publik terhadap program revitalisasi sekolah.(*)



























Discussion about this post