Oleh Nico
Simalungun – Guna memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan dokumen yuridis, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan tinjau lapang oleh Panitia A di Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan verifikasi langsung ini merupakan langkah krusial untuk membangun kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang akurat bagi masyarakat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rachfiandi, S.SiT, menegaskan bahwa selain sebagai pemeriksaan teknis, tinjau lapang ini juga berfungsi sebagai media komunikasi langsung antara petugas dan warga.
“Selain pemeriksaan teknis, kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi antara petugas pertanahan dengan masyarakat maupun pemohon,” ujar Rachfiandi. Melalui dialog terbuka, penjelasan mengenai prosedur, kelengkapan berkas, dan hal teknis lainnya disampaikan secara jelas untuk mencegah kesalahpahaman.
Dalam pelaksanaannya, tim Panitia A turun langsung ke lokasi untuk melakukan serangkaian pemeriksaan. Fokus kegiatan meliputi pengecekan batas-batas bidang tanah dan mencocokkan data fisik dengan dokumen yang telah diajukan pemohon. Tujuannya adalah memastikan setiap objek tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Proses verifikasi semacam ini tidak hanya menjadi bentuk pengendalian mutu administrasi, tetapi juga merefleksikan komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan pelayanan yang transparan dan berbasis regulasi. Setiap tahapan yang dilalui dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas, kegiatan di Dusun Pengkolan ini menjadi bukti nyata upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dalam mewujudkan ketertiban administrasi dan kebermanfaatan pelayanan pertanahan bagi seluruh lapisan masyarakat.



























Discussion about this post