Oleh Nico
SIMALUNGUN– Dalam upaya mempercepat proses sertipikasi tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melakukan pengambilan data fisik dan yuridis di Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.
Pengumpulan data ini menjadi tahap krusial untuk memastikan keakuratan informasi sebelum sertipikat tanah diterbitkan. Satuan Tugas (Satgas) Fisik dan Yuridis dari kantor pertanahan turun langsung ke lokasi, berkoordinasi dengan perangkat nagori dan masyarakat.
Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL, Antonious Muli Jadi, S.E., M.M., menekankan pentingnya tahap ini.“Pengumpulan data yuridis dan fisik merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan kelengkapan dokumen alas hak dan kebenaran data kepemilikan dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap,”jelasnya.
Menurut Antonious, data fisik yang dikumpulkan mencakup informasi mengenai batas-batas bidang tanah, sementara data yuridis menitikberatkan pada kelengkapan dokumen kepemilikan yang dimiliki warga. Kedua data ini akan menjadi dasar hukum dalam penerbitan sertipikat.
Program PTSL sendiri merupakan program prioritas nasional yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dan menertibkan administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.
Diharapkan, dengan dimulainya pendataan di Nagori Pematang Gajing ini, proses sertipikasi tanah dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas atas tanah yang mereka miliki.



























Discussion about this post