Oleh Nico
Simalungun | – Masyarakatakat diimbau untuk memasang patok tanah dengan ukuran yang benar, yakni minimal panjang 50 cm dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm berada di atas permukaan. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan pengukuran dan mencegah potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Mirwan Rifai, S.ST. dia juga menekankan bahwa patok tanah merupakan penanda batas yang krusial.
“Dengan batas tanah yang jelas dan terpatok dengan baik, masyarakat bisa terhindar dari potensi sengketa batas di kemudian hari. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi ukuran patok yang telah ditetapkan,” ujar Mirwan Rifai.
Ketentuan ukuran patok ini, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dirancang untuk memudahkan proses pengukuran. Patok dapat dibuat dari berbagai bahan yang kuat dan tahan cuaca, seperti beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu.
Fungsi utama patok tanah adalah sebagai penanda batas bidang tanah yang permanen. Keberadaannya membantu petugas Kantor Pertanahan dalam melakukan pengukuran dengan cepat dan akurat. Jika patok sudah terpasang sesuai standar, tanah dapat segera diukur tanpa perlu penentuan batas ulang, sehingga mempercepat proses pendaftaran tanah.
Untuk itu, dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat memasang patok sesuai ketentuan, proses pengukuran dan pendaftaran tanah di Kabupaten Simalungun bisa lebih cepat dan tertib administrasi pertanahan terjaga dengan baik. (*)



























Discussion about this post