Oleh Nico
Pematangsiantar – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pemutakhiran Data Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Kegiatan berlangsung di Aula KPKNL Pematangsiantar.Sabtu (08/11/2025)
Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) melalui penyusunan Informasi Geospasial Tematik (IGT) BMN.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Mirwan Rifai, S.ST., hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemutakhiran data sertipikat tanah melalui Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
“Pemutakhiran data melalui sistem KKP memastikan data yang diinput ke aplikasi SIMAN terverifikasi dengan akurat dan terkoneksi dengan basis data Kementerian ATR/BPN,” jelas Mirwan.
Asistensi ini memberikan panduan teknis pengisian data atribut sertipikat tanah BMN, meliputi pemetaan lokasi, nomor registrasi hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga titik koordinat. Kegiatan ini juga menjadi media koordinasi antara KPKNL dan Kantor Pertanahan untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi.
Diharapkan seluruh satuan kerja dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan, sehingga informasi pertanahan dan aset negara dapat tersaji valid, transparan, dan mudah diakses sebagai wujud dukungan terhadap reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.



























Discussion about this post