Oleh Redaksi
SIMALUNGUN | – Putusan hakim ternyata tak berdaya di hadapan tindakan jaksa. Helarius Gultom (62), terdakwa pengancaman yang seharusnya menjalani tahanan rumah akibat sakit jantung, malah ditahan di Lapas Pematangsiantar selama lima hari oleh jaksa penuntut umum.
Tindakan ini dikritik keras karena melanggar putusan pengadilan dan mengabaikan kesehatan terdakwa.
Helarius Gultom, pensiunan PNS asal Parsaguan, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raya, Kabupaten Simalungun, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun di Lapas Pematangsiantar sejak 16 hingga 20 Oktober 2025. Padahal, majelis hakim telah menetapkan status penahanannya sebagai tahanan rumah karena alasan medis.
Informasi dari pihak Lapas Pematangsiantar dibenarkan oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Roiko Sianturi. Ia menyebut, terdakwa memang dititipkan oleh pihak kejaksaan untuk ditahan sejak 16 Oktober 2025.
“Terdakwa Helarius Gultom ditahan sejak 16 Oktober sampai 20 Oktober 2025, dengan status tahanan titipan jaksa,” ujar Roiko, Selasa (21/10/2025)
Namun, dari sisi pengadilan, berkas perkara atas nama Helarius Gultom dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan yaitu pada tanggal 15 Oktober 2025, dimana pada saat dilimpahkan penahanan terhadap diri Terdakwa berupa tahanan rumah,sehingga Majelis Hakim meneruskan penahanan rumah dari Kejaksaan tersebut.
Pada hari yang sama, Humas PN Simalungun, Widi Astuti, didampingi juru bicara, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, menjelaskan bahwa penetapan tahanan rumah yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap Helarius telah diterbitkan pada 15 Oktober 2025, sehari sebelum jaksa menahan terdakwa di Lapas Pematangsiantar.
Mereka membantah melakukan pengalihan penahanan dari tahanan rumah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menjadi tahanan Rutan/Lapas.
“Majelis hakim sudah menetapkan tahanan rumah karena terdakwa mengidap sakit jantung. Soal apakah penetapan itu dijalankan atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Itu domain lapas atau kejaksaan,” kata Widi.
Diwaktu yang sama, Kasi Pidana Umum Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, mengakui bahwa pihaknya baru menerima surat penetapan penahanan dari PN Simalungun pada 20 Oktober 2025.
“Surat penetapan tahanan rumah dikirim lewat pos, jadi kami baru menerimanya tanggal 20 Oktober. Begitu kami terima, langsung kami keluarkan terdakwa untuk menjalani tahanan rumah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya penahanan Helarius di Lapas dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (T7) yang masih berlaku hingga surat penetapan baru diterima.
Keputusan ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan dan mengabaikan kondisi kesehatan terdakwa.
Saat ini, perkara pengancaman yang menjerat Helarius Gultom masih dalam tahap persidangan di PN Simalungun dengan agenda pembacaan eksepsi.


























Discussion about this post