
Oleh BaBE
Pematang Raya, 9 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemkab menggelar Rapat Evaluasi PAD Triwulan III Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ruang Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Kamis (9/10/2025).
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seluruh camat se-Kabupaten Simalungun, serta tim teknis dari BPKPD. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Mewakili Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora membuka rapat dengan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menggali dan mengelola potensi PAD.
“Peningkatan PAD bukan semata tanggung jawab BPKPD, tetapi tugas bersama seluruh unsur pemerintahan—mulai dari OPD, camat, hingga perangkat nagori,” tegas Sekda.
Dalam arahannya, Mixnon juga mendorong percepatan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai strategi utama untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi kebocoran, serta memperkuat akuntabilitas publik.
“Elektronifikasi bukan sekadar penggunaan teknologi, tapi wujud komitmen kita memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemkab Simalungun berkomitmen memperkuat pengawasan internal, membangun sistem digital terintegrasi, serta meningkatkan kesadaran kolektif aparatur dan masyarakat dalam kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi.
“Kami ingin PAD menjadi fondasi kemandirian ekonomi daerah. Ini hanya bisa terwujud dengan sistem yang kuat dan integritas yang tinggi dari semua pihak,” tutup Mixnon.
Sementara itu, Plt Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan, menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi selama Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Di antaranya, pelaporan yang belum maksimal dari sektor hotel, restoran, dan hiburan (PBJT), kepatuhan wajib pajak di kawasan wisata yang rendah, serta belum optimalnya pelaporan pajak galian C di beberapa kecamatan.
Menanggapi kondisi tersebut, BPKPD merekomendasikan sejumlah langkah strategis, yaitu:
-
Penerapan alat perekam transaksi elektronik di objek pajak potensial.
-
Penguatan koordinasi lintas sektor antara OPD, kecamatan, dan nagori.
-
Pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menjaring potensi baru.
-
Penambahan tenaga pajak di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah prioritas.
-
Sosialisasi aktif kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan pajak.
Simson juga menekankan perlunya peningkatan kualitas dan kompetensi SDM di bidang perpajakan agar lebih adaptif terhadap perubahan sistem dan tuntutan pelayanan.
“Mindset terhadap pajak dan retribusi harus dibangun melalui komunikasi publik yang tepat, agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan mereka adalah kontribusi langsung bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen pada transformasi digital, Pemkab Simalungun optimistis dapat mencapai target PAD Tahun 2025 sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.($)
No Result
View All Result
Discussion about this post