
Oleh Syarifuddin Simatupang
Tapanuli Tengah — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinasi Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi), Selasa (7/10/2025).
Rapat yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Garuda, Kantor Bupati Tapanuli Tengah, dipimpin langsung oleh Bupati Masinton Pasaribu, SH, MH, didampingi Wakil Bupati Mahmud Efendi dan diikuti oleh jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Masinton menyampaikan bahwa hasil evaluasi KPK menjadi masukan penting untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan.
“Hasil supervisi dari KPK ini menjadi suplemen penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan manajemen internal pemerintahan. Kami sedang berbenah, meski belum ada lompatan besar. Oleh karena itu, kami terbuka terhadap masukan dari Korsupgah,” kata Bupati.
Masinton menegaskan bahwa penataan birokrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah kini dilakukan secara transparan dan berbasis merit sistem, tanpa praktik “setoran jabatan” yang selama ini menjadi isu sensitif dalam birokrasi daerah.
“Saat ini, saya bersama Wakil Bupati dan seluruh jajaran, sedang melakukan penataan internal. Penempatan jabatan tidak lagi pakai setoran. Kami gunakan merit sistem, agar orang yang tepat berada di posisi yang tepat,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Tapanuli Tengah sedang melaksanakan seleksi terbuka untuk 11 jabatan kepala OPD yang kosong, serta satu posisi penting yakni Sekretaris Daerah.
“Seleksi ini kami buka untuk memberi kesempatan kepada ASN yang berdedikasi dan memiliki integritas, demi terwujudnya pemerintahan yang profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsupgah KPK, Uding Jaharudin, dalam paparannya menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi menjadi fokus utama KPK di daerah. KPK ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik, agar praktik korupsi tidak terjadi lagi.
“Kami mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi KKN di daerah. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, ada tujuh bentuk korupsi yang harus dihindari, seperti kerugian negara, suap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” jelas Uding.
Rapat koordinasi ini juga diikuti oleh Plh Sekretaris Daerah, Inspektur Tapanuli Tengah, serta sejumlah pejabat eselon II lainnya, termasuk Plt Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bappeda, PUPR, dan instansi pelayanan publik lainnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam mendorong reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post