Oleh Saridun Limbong
Rantauprapat, 2 Oktober 2025 – Air mata Hj. Halimah (68) pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat usai hakim memutuskan dirinya bersalah dalam perkara penguasaan lahan tanpa izin. Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan nomor perkara 610/Pid.C/2025/PN-RP, Hj. Halimah divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan, tanpa penahanan, karena pertimbangan usia lanjut.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Hasyril Maulana Munthe, S.H. dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025. Hj. Halimah tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya.
“Saya sangat kecewa. Tanah itu adalah warisan orang tua saya. Saya anak satu-satunya, dan saya tahu persis riwayat tanah itu,” ucap Halimah dengan suara bergetar.
Dituduh Kuasai Tanah Menantu, Tanah Warisan Dipersoalkan
Perkara ini bermula ketika Halimah membangun pagar tembok pada 19 Agustus 2022 di lahan yang diyakininya sebagai tanah warisan orang tuanya, Almarhum Sogol dan Almarhumah Jaminem, yang telah dikuasai keluarganya sejak tahun 1960 di Dusun II Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Namun, niat membangun pagar itu malah berbuntut laporan polisi dari Nina Junaini, menantunya sendiri—istri dari almarhum Mugiono, anak kandung Hj. Halimah. Nina menuding pagar itu memasuki tanah miliknya berdasarkan surat yang dibuat almarhum suaminya.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1768/VIII/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut pada 26 Agustus 2022. Namun, baru disidangkan pada tahun 2025.
“Anehnya, kasus tahun 2022 baru disidangkan sekarang. Jarak waktunya sangat lama,” ujar kuasa hukum Halimah, Ghufron Harahap, S.H., penuh heran.
Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan, Saksi Kadus Bikin Dumas ke Polda
Dalam persidangan, empat saksi yang dihadirkan oleh pihak Hj. Halimah, yakni Sunaryo (71), Sarwin, Zulkarnain Pasaribu (67), dan Jamingan (69), bersaksi bahwa tanah tersebut memang milik orang tua Halimah yang sudah dikuasai selama puluhan tahun. Bahkan, Sunaryo, yang pernah menjabat Kepala Dusun, menyatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui, apalagi menandatangani surat-surat yang dibuat almarhum Mugiono.
“Saya tidak pernah tahu atau menandatangani surat penguasaan tanah yang dibuat oleh Mugiono. Tanda tangan saya dipalsukan. Saya sudah buat Dumas ke Polda Sumut, sekarang diproses di Polres Labuhanbatu,” tegas Sunaryo.
Tak hanya itu, Hj. Halimah juga menegaskan bahwa surat yang dibuat almarhum Mugiono—anak kandungnya sendiri—mengandung pemalsuan tanda tangan dirinya dan dua pihak lain, yakni Syamsul Bahri dan Kepala Dusun Pahruddin, yang hingga kini tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut.
Namun, seluruh kesaksian ini tampaknya belum cukup meyakinkan hakim untuk membebaskan Hj. Halimah.
“Penjelasan kami para saksi seolah dikesampingkan. Padahal, ini menyangkut hak warisan dan dugaan pemalsuan dokumen yang serius,” ujar Sunaryo dengan nada kecewa.
Kuasa Hukum Ajukan Pikir-Pikir
Kuasa hukum Hj. Halimah menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, dengan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan hakim.
“Putusan ini sangat merugikan ibu Halimah, yang seharusnya dilindungi sebagai ahli waris sah. Kami masih pikir-pikir dan akan mengkaji langkah selanjutnya,” ujar Ghufron Harahap.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan konflik keluarga, dugaan pemalsuan tanda tangan, dan kriminalisasi terhadap seorang ibu lansia yang memperjuangkan tanah warisan keluarganya. Banyak pihak menilai, vonis ini seharusnya lebih arif dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post