Oleh SY
Batu Bara – Suasana meriah mewarnai peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2025 yang digelar di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Ratusan siswa-siswi dari berbagai UPT SD Negeri ikut serta dalam kegiatan olahraga bersama yang berlangsung sejak Rabu hingga Kamis (24–25/9/2025) di UPT SD Negeri 03 Lubuk Cuik.

Kepala UPT SD Negeri 03 Lubuk Cuik, Hamida, S.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menanamkan semangat sportivitas sejak dini. “Melalui olahraga, kita ingin membentuk generasi yang sehat, tangguh, dan bahagia,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan Haornas ini terselenggara berkat kerja sama Dinas Pendidikan, para kepala UPT SD Negeri se-Kecamatan Lima Puluh Pesisir, serta dukungan penuh Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si. Panitia Haornas terdiri dari Junaidi sebagai ketua, M. Sarif sebagai sekretaris, Alexander sebagai bendahara, serta para pembina olahraga dari tingkat kecamatan.

Berbagai perlombaan digelar untuk memupuk rasa kebersamaan, di antaranya bola kasti, lari putri, dan bola mini. Berikut para juara:
-
Bola Kasti: Juara 1 UPT SDN 03 Lubuk Cuik, Juara 2 UPT SDN 04 Titi Merah, Juara 3 UPT SDN 08 Tanah Itam Ilir.
-
Lari Putri: Juara 1 UPT SDN 20 Perupuk, Juara 2 UPT SDN 04 Titi Merah, Juara 3 UPT SDN 08 Tanah Itam Ilir.
-
Bola Mini: Juara 1 UPT SDN 14 Gunung Bandung, Juara 2 UPT SDN 08 Tanah Itam Ilir, Juara 3 UPT SDN 16 Gambus Laut.
Hamida menegaskan, kesuksesan kegiatan ini tidak lepas dari kekompakan para kepala sekolah dan seluruh panitia. “Haornas tahun ini menjadi bukti bahwa olahraga bisa menyatukan kita semua. Anak-anak bahagia, guru bangga, dan masyarakat ikut merasakan semangatnya,” ungkapnya penuh syukur.
Dengan penuh semangat, Haornas 2025 di Kecamatan Lima Puluh Pesisir menjadi bukti nyata bahwa olahraga bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga sarana membangun generasi muda yang sehat, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post