Oleh Redaksi
PEMATANGSIANTAR | – Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumatera Utara menyoroti dugaan praktik mafia tanah di Simalungun yang melibatkan oknum pangulu, notaris dan para pihak lain sekaligus akan menggelar Aksi unjuk Rasa besok, Kamis (25/9/2025) di Kantor Kejari Simalungun.

Hal ini diungkap koordinator aksi, M D Pramana usai pihaknya menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polres Simalungun, hari ini (23/9/2025).
Menurut Pramana, aksi untuk menyuarakan dugaan praktik mafia tanah di Tanah Habonaron do Bona, yang akibatkan kerugian terhadap masrayakat.
Adapun modus operandi para pelaku, lanjut Dimas, para pihak mengelabui warga pemilik lahan hingga bergantinya nama pemilik pada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun.
Masyarakat kemudian menggugat dan memenangkan gugatan yang ditandai dengan dibatalkannya peralihan nama pada sertifikat di PN Simalungun.
“Putusan pengadilan menyatakan peralihan nama dalam sertfikat dari pemilik asli menjadi orang lain dinyatakan tidak sah dan sudah dibatalkan,” ujarnya
Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumatera Utara juga mengapresiasi putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
“Kami mengapresiasi putusan PN Simalungun yang telah membatalkan seluruh akta jual beli ilegal dan mengembalikan hak atas tanah kepada warga. Putusan ini adalah kemenangan awal bagi rakyat,” ujar Pramana.
Atas dasar hal itu mereka menyimpulkan bahwa adanya oknum mafia tanah yang bergentayangan di Kabupaten Simalungun. Mereka pun mendesak jaksa untuk mengungkap para pelaku.
“Kami meminta agar kasus ini diusut secara profesional oleh Korps Adhyaksa,” terangnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Edison Sumitro Situmorang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kabar terkait aksi unras yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumatera.
No Result
View All Result
Discussion about this post