
Oleh BaBE
PEMATANG RAYA – Suasana tegang namun penuh dinamika mewarnai ruang paripurna DPRD Kabupaten Simalungun, Kamis 18 September 2025. Rapat penting ini menjadi penentu arah pembangunan Simalungun di penghujung tahun anggaran. Hasilnya, seluruh fraksi akhirnya satu suara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau P-APBD tahun 2025.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi para wakil ketua—S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung—rapat paripurna berjalan khidmat. Satu per satu juru bicara fraksi tampil menyampaikan pendapat akhir mereka, yang menjadi penentu arah pembangunan Kabupaten Simalungun di sisa tiga bulan terakhir tahun 2025.

Fraksi Partai Golkar melalui Christmas Haloho, PDI-Perjuangan lewat Junita Veronika Munthe, Gerindra oleh Martua Simamora, NasDem oleh Tangkas Roni Silitonga, Demokrat oleh Hotman Parulian Sipayung, Perindo oleh Jadiaman Damanik, dan Fraksi Simalungun Madani oleh Tuansir Saragih…Semua fraksi, tanpa terkecuali, kompak menyatakan setuju agar Ranperda P-APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih. Dalam kesempatan itu, Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, para staf ahli, asisten, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Anton Saragih menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan yang diberikan. Namun, ia juga menegaskan peringatan keras: tidak boleh ada SILPA, atau sisa anggaran yang tidak terpakai.
“Jangan ada SILPA! Semua harus selesai, semua untuk kemaslahatan masyarakat. Kepada pimpinan OPD, saya minta sigap, jujur, dan kerja keras demi kepentingan rakyat Simalungun,” tegasnya.
Bupati menambahkan, dengan waktu yang hanya tersisa tiga bulan, seluruh perangkat daerah harus bekerja ekstra keras.
Fokus utama diarahkan pada sektor-sektor prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik.
Persetujuan DPRD ini menjadi tonggak penting untuk memastikan pembangunan di Simalungun tidak berjalan setengah hati. Kesepakatan legislatif dan eksekutif menjadi sinyal kuat bahwa percepatan pembangunan harus segera diwujudkan.
Selanjutnya, Ranperda P-APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2025 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan rekomendasi, sebelum resmi diberlakukan.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post