
Oleh Redaksi
SIMALUNGUN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikenal sebagai Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, melayangkan surat resmi kepada Bupati Simalungun pada 20 Agustus 2025. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Maujana, Buyung Irawan Tanjung, dan Sekretaris, Salomo Silaen, sebagai tindak lanjut atas rapat pleno serta beberapa surat sebelumnya yang menyoroti dugaan ketidaktaatan Pangulu Rambung Merah terhadap aturan hukum yang berlaku.
Soroti Dugaan Kelalaian Laporan Pertanggungjawaban
Permohonan klarifikasi tersebut berlandaskan kewenangan BPD dalam mengawasi kinerja Pangulu, sebagaimana diatur pada Pasal 31 huruf c Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Pokok permasalahan yang dipersoalkan ialah dugaan kelalaian Pangulu dalam memenuhi kewajiban penting, yakni:
-
Tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan APBNagori Tahun Anggaran 2024.
-
Tidak menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LPPN) Tahun 2024.
-
Tidak menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LKPPN) Tahun 2024.
Ketidakjelasan terkait laporan-laporan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan Maujana Nagori. Mereka menilai, tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas, transparansi serta akuntabilitas pemerintahan nagori bisa dipertanyakan.
Landasan Hukum dan Tuntutan Kepastian
Menurut Ketua Maujana, Buyung Tanjung, langkah ini juga mengacu pada Pasal 8 ayat (5) Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, yang mengatur bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berdasarkan kajian mendalam.
“Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan Nagori Rambung Merah berjalan sesuai aturan. Tidak hanya akuntabel, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Buyung Tanjung.
Transparansi dan Koordinasi Lintas Lembaga
Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi, surat permohonan klarifikasi ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak, antara lain:
-
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
-
Gubernur Sumatera Utara.
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (PMN) Kabupaten Simalungun.
-
Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.
-
Camat Siantar.



























Discussion about this post