
Oleh Babe
Pematangsiantar – Dunia perbankan di Kota Pematangsiantar kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang nasabah, Evi Sianipar, mengaku mengalami kerugian besar setelah rekening Bank Mandiri miliknya diblokir secara sepihak sejak Agustus 2024 lalu, tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Kejadian ini terbongkar setelah Evi mendatangi langsung Kantor Bank Mandiri di Jalan Sudirman, Pematangsiantar.
Peristiwa bermula pada 15 Agustus 2024, ketika Evi Sianipar melakukan perjanjian pinjaman dana sebesar Rp100 juta kepada Rustam Sianipar melalui akta notaris, disaksikan saksi-saksi resmi. Dalam perjanjian tersebut, Evi menyerahkan satu unit mobil dan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan, dengan tenggat pembayaran satu bulan setelah tanggal perjanjian.
Evi yang sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha pengobatan herbal, kemudian melakukan perjalanan dinas ke Pulau Jawa untuk urusan bisnis. Namun, tak disangka, ia menjadi korban perampokan. Seluruh barang berharga, termasuk ponsel pribadinya, raib digondol pelaku.
Beberapa hari kemudian, ketika Evi hendak menarik uang melalui ATM, ia terkejut mendapati kartu ATM dan rekeningnya tidak bisa digunakan. Rekening tersebut rupanya telah diblokir. Penasaran dan khawatir, Evi pun kembali ke Pematangsiantar untuk meminta penjelasan langsung dari manajemen Bank Mandiri.
Namun, jawaban yang diterimanya membuat darahnya mendidih. Alih-alih memberikan penjelasan resmi atau bukti tertulis, pihak bank justru mengarahkan Evi untuk menghubungi Rustam Sianipar. Dari sanalah Evi baru mengetahui bahwa pemblokiran rekeningnya dilakukan atas permintaan Rustam.
“Saya merasa sangat dirugikan. Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada surat resmi, tiba-tiba rekening saya diblokir hanya karena permintaan pihak ketiga,” ungkap Evi dengan nada kesal saat ditemui di Kantor PWI Siantar, Jumat (15/8/2025).
Potensi Pelanggaran Hukum oleh Perbankan
Jika terbukti benar bahwa pemblokiran dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa dasar hukum yang sah, pihak bank dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur kewajiban bank menjaga kerahasiaan data serta keamanan dana nasabah.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 4 huruf a dan c, yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum dalam bertransaksi.
Dalam ranah pidana, jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan yang merugikan nasabah, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, melalui Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, menegaskan bahwa setiap bank wajib memiliki alasan hukum dan dokumen resmi yang sah untuk melakukan pemblokiran, termasuk pemberitahuan tertulis kepada nasabah.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Evi menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan. Ia berencana melapor ke OJK, Bank Indonesia, hingga aparat penegak hukum. “Saya tidak akan diam. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal harga diri dan hak saya sebagai warga negara,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan sepihak seperti ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri di Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(*)


No Result
View All Result
Discussion about this post