Oleh Syarifuddin Simatupang
Tapanuli Tengah – Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tapteng, Rabu (25/06/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Joneri Sihite, SE dan Disman Sihombing.
Dalam sambutannya, Wabup Mahmud Efendi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
“Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai posisi keuangan serta capaian program Pemkab Tapanuli Tengah selama tahun anggaran 2024,” ujar Mahmud Efendi.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, laporan keuangan Pemkab Tapteng tahun 2024 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian tersebut, menurut BPK, terdapat pada proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Meski demikian, Wabup berharap DPRD berkenan memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut, yang dituangkan dalam Ranperda APBD 2024.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Tapteng, para anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan OPD, serta para Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah.(*)



























Discussion about this post