Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM – Simalungun– Masyarakat Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean, mendatangi Kantor Camat pada Selasa (24/6/2025) untuk mempertanyakan dugaan manipulasi dokumen LPJ Anggaran Dana Desa (ADD) 2024. Isu ini mencuat setelah Ketua Maujana Nagori, Arman Sipayung, mengaku tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang ternyata sudah diserahkan ke kabupaten.
Dalam audiensi dengan Pangulu Nagori, warga menuntut kejelasan realisasi ADD 2024 yang dinilai tidak transparan. Mereka menyoroti tidak adanya papan informasi pembangunan di nagori, ketidaktahuan Ketua Maujana tentang pelaksanaan proyek yang tercantum dalam LPJ, serta dugaan pemalsuan dokumen LPJ karena Arman mengaku belum pernah menandatanganinya. “Kami kecewa berat. Jika LPJ sudah sampai ke kabupaten padahal Ketua Maujana tidak tahu, berarti ada yang tidak beres!” tegas Rasman Tamba, salah seorang warga.
Arman Sipayung, Ketua Maujana Nagori Pardomuan Bandar, membenarkan bahwa LPJ ADD 2024 belum ditandatangani olehnya dan dia tidak pernah menerima dokumen tersebut untuk diverifikasi. “Saya sendiri kaget LPJ katanya sudah dikirim ke kabupaten. Saya akan usut sampai tuntas,” kata Arman saat diwawancarai awak media. Dia menyatakan akan memproses hukum jika terbukti tanda tangannya dipalsukan.
Masyarakat pun menekankan tiga tuntutan konkret: audit independen terhadap penggunaan ADD 2024, pemeriksaan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pihak berwajib, serta sanksi tegas bagi oknum yang terlibat termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi.
Saat ini, warga akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten dan Kepolisian Resor setempat. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana desa dan pertanggungjawaban publik terhadap penggunaan anggaran masyarakat. Dengan aktor utama masyarakat melawan Pangulu Nagori, masalah dugaan pemalsuan LPJ ADD ini terjadi di Kantor Camat Silou Kahean pada 24 Juni 2025.
Kronologi menunjukkan adanya audiensi warga dan pernyataan mengejutkan dari Ketua Maujana, dengan fakta kunci berupa tidak adanya transparansi proyek dan konfirmasi tanda tangan tidak sah yang berpotensi merugikan keuangan nagori.(*)



























Discussion about this post