Oleh Leo Siagian
Tapanuli Utara — Sebagai pelayan publik, aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk sigap dan terbuka terhadap segala bentuk pelayanan, baik kepada masyarakat maupun insan pers yang merupakan mitra strategis pemerintah. Namun, hal ini tampaknya tidak tercermin dalam kinerja Camat Siatas Barita, Eliyanto Sitompul, yang belakangan menjadi sorotan sejumlah jurnalis lokal di Kabupaten Tapanuli Utara.
Beberapa awak media mengeluhkan sulitnya menemui Camat Eliyanto di kantornya. Saat dikonfirmasi ke staf kantor kecamatan, mereka kerap menyebut bahwa sang camat sedang “di lapangan.” Namun, upaya menghubungi via telepon seluler pun kerap gagal karena nomor tidak aktif, membuat akses informasi menjadi tertutup.
Kondisi ini menjadi perhatian karena beberapa awak media hendak melakukan konfirmasi atas laporan masyarakat terkait dugaan hilangnya sejumlah aset milik kantor camat. Salah satu temuan yang disorot adalah tidak tersedianya speaker aktif dalam setiap kegiatan kantor, yang akhirnya harus meminjam dari UPT Puskesmas Siatas Barita — yang letaknya berdekatan. Diduga, perangkat tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum di kantor kecamatan dan disimpan di luar kantor.
Selain itu, terdapat pula dugaan adanya intervensi dalam pengelolaan dana desa untuk penyediaan makanan stunting. Camat diduga mengarahkan agar penyediaan makanan dialihkan ke pihak ketiga (catering) melalui UPT Puskesmas Siatas Barita. Belum cukup sampai di situ, perbaikan jalan di Desa Hutagalung yang berdampak pada tiga desa lain diduga turut diwarnai pungutan dari kepala desa untuk menutupi biaya operasional.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Camat Eliyanto Sitompul membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa speaker yang dimaksud sudah rusak sejak 2023 dan telah dimusnahkan sesuai prosedur dengan berita acara. Terkait makanan stunting, ia menyebut bahwa hal itu merupakan kesepakatan antar desa, dan sebagian desa menyediakannya secara langsung. Sementara soal pungutan perbaikan jalan, Eliyanto menegaskan itu adalah inisiatif kepala desa demi penyediaan BBM bagi alat berat yang digunakan.
Namun demikian, Ketua LSM LP3-SU, Arfan Saragih, menyatakan bahwa jika informasi tersebut terbukti benar, maka hal ini sudah termasuk pelanggaran sumpah jabatan serta berpotensi menjadi tindak pidana, terutama jika terbukti ada penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi. Ia mendesak agar pengawasan internal pemerintah dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pengawasan internal harus bersikap tegas terhadap potensi pelanggaran yang mencoreng integritas pelayanan publik,” tegas Arfan kepada awak media.(*)



























Discussion about this post