Oleh Suyanto
Batu Bara – Aksi pembunuhan berdarah yang dilakukan seorang adik terhadap abang kandungnya sendiri direkonstruksi oleh pihak kepolisian di halaman Mapolres Batu Bara, Kamis (5/6/2025). Tersangka, Hanafi (33), tampak tenang saat memperagakan setiap adegan pembunuhan terhadap korban Hermansyah (41), yang merupakan abang kandungnya.
Rekonstruksi yang disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Bara tersebut memperlihatkan enam adegan tragis yang menggambarkan kronologi kejadian berdarah yang menggemparkan warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika tersangka baru saja tiba di rumah dan langsung meminta nasi kepada korban. Namun, jawaban korban yang menyatakan bahwa tidak ada nasi memicu keributan antara keduanya.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka lantas mengambil sepotong kayu broti dari depan rumah. Ia kemudian kembali masuk ke dalam dan menghantamkan kayu tersebut ke kepala korban berulang kali hingga Hermansyah tersungkur tak berdaya.
Pada adegan kedua, tersangka menyeret tubuh korban keluar rumah. Aksi tersebut sempat disaksikan oleh seorang warga bernama Muhammad Bakri. Bukannya berhenti, tersangka justru kembali memukulkan kayu ke kepala dan tubuh korban, hingga darah mengucur deras dari kepala Hermansyah.
Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, tersangka masuk ke dalam rumah, lalu mencoba melarikan diri. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan warga yang sudah curiga dengan gelagatnya. Warga kemudian menangkap dan mengikat tersangka sebelum menyerahkannya ke Polsek Labuhan Ruku.
Warga lainnya yang menghampiri korban memastikan bahwa Hermansyah telah meninggal dunia di tempat akibat luka parah di bagian kepala dan tubuh.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap motif dan memastikan kronologi kejadian secara rinci sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.(*)



























Discussion about this post