Oleh Syarifuddin Simatupang
Tapanuli Tengah, 5 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2025, Kamis (5/6/2025), bertempat di GOR Pandan. Kegiatan ini diikuti oleh 20 Camat dan 159 Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

Acara dibuka langsung oleh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, yang dalam sambutannya menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Dana Desa adalah untuk membangun desa, bukan untuk dimanipulasi. Kami akan awasi setiap kepala desa. Jangan coba-coba menyimpang,” tegas Masinton.
Bupati menyampaikan bahwa pencairan dana akan dilakukan secara bertahap dan diawasi ketat bersama Inspektorat serta aparat penegak hukum. Ia menyoroti bahwa sejauh ini sudah terdapat 57 laporan penyalahgunaan Dana Desa, yang menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kami tidak main-main. Kami ingin Dana Desa dikelola dengan benar, pembangunan harus tepat sasaran. Stop korupsi Dana Desa,” ujar Masinton dengan nada tegas.
Ia menjabarkan beberapa modus penyimpangan yang umum terjadi, seperti kegiatan fiktif, spesifikasi pekerjaan di bawah standar, serta manipulasi laporan dan dokumentasi. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pembangunan nasional.
Masinton juga mengingatkan bahwa arah pembangunan di era Presiden Prabowo Subianto salah satunya adalah membangun dari desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan dan 15% untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.
“Penggunaan Dana Desa boleh fleksibel, tapi harus sejalan dengan prioritas nasional dan kebutuhan warga desa,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Tapteng juga menggandeng lembaga seperti PPATK, KPK, Polri, dan Kejaksaan melalui sistem Aplikasi Jaga Desa. Menurut Masinton, pendampingan tetap menjadi langkah awal, namun jika penyimpangan tetap terjadi, pihaknya tidak akan ragu menyerahkan pelanggar kepada aparat penegak hukum.
Masinton mencontohkan kasus mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, yang telah ditahan akibat korupsi Dana Desa senilai Rp1,4 miliar. Hingga saat ini, terdapat 47 pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa, 32 di antaranya tengah diperiksa Inspektorat, dan 5 sudah selesai ditindaklanjuti.
“Jangan rampok uang rakyat. Korupsi bukan rejeki. Mari kita bangun desa dengan jujur dan bersih,” pesan Bupati.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan 95 aset milik Pemkab Tapteng dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si kepada Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, disertai dengan penandatanganan dokumen serah terima.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Mahmud Efendi, perwakilan Forkopimda, Kepala BPKPAD, Inspektorat Tapteng, KPPN Sibolga, Bank Sumut Pandan, seluruh camat, kepala desa, ketua BPD, dan bendahara desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah.(*)



























Discussion about this post