Oleh Nico
BERITAMONALISA.COM-PEMATANGSIANTAR | – Penyidik Propam Polda Sumatera Utara menyatakan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang. Keputusan ini diumumkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (5/8/2025), setelah pemeriksaan menyeluruh.
Hasil pemeriksaan tersebut dihaturkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, sebagaimana telah disiarkan sejumlah media pada Selasa,Menurut AKBP Siti, tim Propam tidak menemukan alat bukti maupun saksi yang mendukung dugaan pemerasan. Ipda Lizar telah diperiksa pada 29 Juli 2025 di Polres Pematangsiantar, bersama sejumlah anggota lain yang disebut dalam unggahan Julham di media sosial.
Ipda Lizar membenarkan proses pemeriksaan dan menyatakan dukungan penuh untuk mengungkap fakta. “Dari pemeriksaan nanti akan diketahui kebenaran tuduhan di media sosial tersebut,” tegasnya. Ia juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap Julham atas tuduhan yang dinilai merugikan nama baiknya.
Sebelumnya, Julham Situmorang—yang berstatus tersangka dalam kasus pungli parkir di RS Vita Insani—mengunggah di akun Facebook pribadinya bahwa dirinya dimintai uang Rp200 juta oleh oknum kepolisian untuk menghentikan kasusnya. Unggahan tersebut viral dan memicu sorotan publik.
Keputusan Propam ini menutup penyelidikan internal, meski belum diketahui apakah Julham akan mengambil langkah lebih lanjut. Kasus ini menyisakan pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum dan dinamika antara aparat penegak hukum dengan pejabat daerah.(*)



























Discussion about this post